Sumut Segera Berlakukan Pergub New Normal

Ilustrasi

MEDAN – Pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, telah menyetujui usulan Peraturan Gubernur (Pergub) New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru di wilayah Provinsi Sumut.

Gubernur Edy Rahmayadi, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, mengatakan, persetujuan Pergub New Normal Sumut itu telah diterima sepekan lalu.

“Sudah, Senin kemarin kita terima,” ujar Gubernur Edy Rahmayadi menjawab wartawan, di Medan, Senin (27/07/2020), seraya mengatakan Pergub itu segera diberlakukan.

Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis, menambahkan, usulan Pergub New Normal itu sedang dalam tahap paraf koordinasi sebelum nantinya ditandatangani Gubernur Sumut.

Arsyad mengaku belum bisa menjabarkan isi dari Pergub New Normal Sumut itu.

“Nantilah setelah resmi berlaku, yang pasti Pergub itu menjadi panduan dalam menjalankan aktivitas dalam era adaptasi kebiasaan baru dan itu pasti disosialisasikan,” ujarnya.

Namun jika merujuk pernyataan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebelumnya, Pergub New Normal itu salah satunya akan berisi sanksi dan apresiasi bagi masyarakat yang menjalankan dan tidak menjalankan adaptasi kebiasaan baru.

Hal senada juga dikatakan Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar. Saat ini prosesnya dalam tahap paraf koordinasi dengan para pejabat yang berwenang.

“Tebalnya 500 halaman, ini masih dalam tahap paraf koordinasi,” ujarnya.

Aprilla Siregar mengatakan, Pergub New Normal Sumut itu nantinya berlaku setelah bernomor, bertanggal dan ditandatangani Gubernur Edy Rahmayadi.

Sumber: medanbisnisdaily