KISARAN – KPU Kabupaten Asahan menetapkan jumlah minimal dukungan calon perseorangan untuk menjadi calon Bupati Asahan pada Pilkada serentak 2020 berjumlah 38.719 surat dukungan.
Dukungan tersebut harus tersebar di 13 kecamatan dari 25 kecamatan di Kabupaten Asahan. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan Nomor: 670/PL.02.2-Kpt/1209/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020.
“Jumlah dukungan untuk calon perseorangan pada Pilkada Asahan wajib dipenuhi oleh para kandidat dari jalur non partai tersebut,” kata Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat SP di Kisaran, Kamis (31/10/2019).
Hidayat mengatakan, persyaratan tersebut tersurat dalam lampiran Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Asahan yang ditandatanganinya tanggal 26 Oktober 2019.
Ia menjelaskan, calon perseorangan tersebut dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020, apabila memenuhi syarat dukungan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir yakni sebanyak 516.248 pemilih atau sebanyak 38.719 dukungan warga.
Jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan, dengan perhitungan 50 persen x 25 kecamatan= 12,5 pembulatan menjadi 13 kecamatan.
Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelengarakan pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam DPT Pemilihan Umum sebelumnya.
“Mengacu kepada keputusan ini untuk Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Asahan yang akan ikut dalam Pilkada Serentak 2020 dapat menyerahkan syarat dukungannya ke KPU Asahan mulai dari tanggal 11 Desember 2019 – 5 Maret 2020,”pungkasnya.
Reporter : Suheri