Medan  

Tak Ada Tempat Aman, Begini Tahapan Penetapan Status DPO

Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH saat narasumber acara dialog segmen berita Lintas Sumut oleh Lembaga Penyiaran Publik TVRI Sumut

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) mengulas proses tahapan penanganan perkara tindak pidana khusus, mulai penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan, hingga seseorang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu disampaikan Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH saat narasumber acara dialog segmen berita Lintas Sumut oleh Lembaga Penyiaran Publik TVRI Sumut, Rabu (15/2/2023).

Yos A Tarigan menjelaskan tim tangkap buronan disebut tim Tabur yang bekerja secara profesional menangkap buronan yang masih berkeliaran dan selanjutnya di eksekusi demi kepastian hukum atau proses hukum lebih lanjut bagi yang masih tahap proses penyidikan.

Kemudian, penahanan di tingkat penyidikan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melakukan perbuatan tindak pidana lainnya. Jadi, penahanan juga demi kelancaran proses penyidikan dan persidangan pada tahap penuntutan.

“Awal tahun 2023 sampai Februari 2023 ada 5 DPO yang diamankan tim Tabur Kejati Sumut,”kata Yos.

Selanjutnya, ketika seorang tersangka atau terdakwa tidak kooperatif atau mangkir saat dipanggil pemeriksaan maupun saat persidangan, maka jaksa sebagai penyidik atau penuntut umum akan mengajukan penerbitan DPO kepada tersangka.

“Seseorang tersangka, terdakwa atau terpidana ditetapkan DPO maka tim Tabur akan memburu keberadaan DPO ke semua penjuru untuk di eksekusi. Itu sebabnya, kita selalu menghimbau agar menyerahkan diri. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” ungkapnya.

Reporter : Toni Hutagalung