Medan  

Tak Dapat Formulir C 6, Warga bisa Gunakan e- KTP

Walau tidak mendapatkan formulir C 6, warga bisa ikut memilih dengan menunjukan e - KTP pada petugas KPPS

MEDAN | Sampai menjelang pemungutan suara di TPS masih ada warga Kota Medan yang belum mendapatkan formulir C 6 (undangan memilih ) di TPS oleh KPPS.

Walau tidak mendapatkan formulir C 6, sampai tanggal 26 Nopember 2024 , warga tersebut bisa ikut memilih dengan menunjukan e – KTP pada petugas KPPS asal warga tersebut namanya telah tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal ini dikatakan Ketua KPU Kota Medan melalui anggota KPU Kota Medan Divisi Program Data Saut Haornas Sagala di KPU Medan Selasa (26.11.2024)

“Jka tak dapat formulir C 6, warga bisa gunakan e – KTP .” jelas Saut.

Perlu di ingatkan, sebelum datang ke TPS warga yang memiliki e- KTP bisa terlebih melihat web KPU ” cek dpt” apakah warga itu telah tercantum di DPT. Cek dpt juga dapat menunjukan alamat TPS tempat warga memilih.

Pembagian formulir C 6 merupakan tugas KPPS yang dikoordinir oleh PPS. Petugas KPPS seyogyanya membagikan formulir C 6 tiga hari sebelum dilakukannya pemungutan suara di TPS.

Menurutnya ada beberapa faktor mengapa warga belum mendapatkan formulir C 6 , di antaranya warga yang akan diberikan formulir C 6 oleh petugas KPPS tidak berada di rumah .

Namun begitu formulir C 6 bisa diterima atau dititipkan pada keluarga yang ada dirumah tersebut dengan terlebih dahulu menanda tangani bukti penerimaan C 6 dari petugas KPPS.

“Pada dasarnya hal ini selalu kami ingatkan pada PPS dan petugas KPPS.” ujar Saut.

Anggota KPU Kota Medan ini meminta petugas KPPS segera membagikan formulir C 6 kepada warga yang namanya tercantum dalam DPT.

” Kami berharap warga Kota Medan bisa menggunakan hak pilihnya 27 Nopember 2024.” pungkas Saut Haornas Sagala. (AM Tanjung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *