Palas-ORBIT: Lantaran tak dikasih uang, MR (18) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, HH (40) dengan cara membacok korban dengan sebilah parang hingga tewas.
Peristiwa penganiayaan ini, terjadi di Desa Tanobato Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (29/1/2018) lalu.
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Irwa Zaini Adib SIK MH menerangkan, peristiwa penganiayaan bermula saat korban yang saat itu sedang menjemur kain didatangi pelaku dan meminta sejumlah uang untuk membeli bensin.
“Namun sang ibu (korban) tidak memberikan uang yang diminta, hingga tersulut emosi pelaku dan langsung mengambil sebilah parang dan membacok bagian tubuh korban seperti kepala, leher dan bahu, jari korban hingga korban langsung jatuh tersungkur,” kata Irwa kepada wartawan saat merilis kasus tersebut, kemarin.
Setelah korban jatuh tersungkur, kata Kapolres, pelaku kemudian menyeret dan melempar korban ke dalam parit di pinggir sungai di sekitar tempat tinggal korban dan pelaku.
Kapolres mengatakan, atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana jo pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana jo pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
“Dengan ancaman hukuman paling berat seumur hidup,” ujar Irwa yang saat itu didampingi Wakapolres Tapsel Kompol Jumanto SH MH dan Kasat Reskrim AKP Alexander SH MH.
Dalam kasus ini, sambung Kapolres, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku berupa satu bilah parang, satu potong celana jenis boxer warna biru dan satu potongan kain sarung. Od-Sab