Tak Jelas Selesaikan Sengketa Pilkades, Bupati Asahan Akan di PTUN Kan

Darto, Calon Kades Sukadamai

KISARAN- Sejumlah Calon Kepala Desa (cakades) Sukadamai, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan yang bertarung pada 18 Desember 2019 lalu mempertanyakan kebijakan Bupati Asahan, H Surya yang menganulir tentang penyelesaian perkara perselisihan Pilkades di desa tersebut.

Bupati Surya diketahui telah membatalkan keputusannya sendiri yaitu Keputusan Bupati Asahan Nomor 16 Pemasdes Tahun 2020 tertanggal 7 Februari 2020 tentang penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkades Sukadamai tahun 2019 antara salah satu cakades, Darto melawan Panitia Pilkades setempat.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Asahan Nomor 43-Bag.Huk-Tahun 2020 tertanggal 15 April 2020 atas rekomendasi dari Tim Kajian yang dibentuk oleh Surya. Kebijakan terakhir yang dikeluarkan Surya membuat sengketa Pilkades Sukadamai yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan salah satu cakadesnya, Darto dan membatalkan keputusan panitia Pilkades Sukadamai, terancam tak berlaku lagi.

“Saya kecewa keputusan bupati yang segampang itu mengeluarkan keputusan. Sementara sebelumnya sudah buat keputusan sesuai perbub yang dia (Surya) buat. Tapi ini muncul lagi. Saya nilai ini sudah cacat hukum, dan Bupati terkesan plin-plan dalam membuat keputusan,”sebut Darto, Senin (20/4/2020) sambil menunjukkan surat keputusan terbaru dari Bupati Asahan.

Pernyataan Darto itu didukung oleh sejumlah Cakades Sukadamai lainnya yang maju pada pemilihan 18 Desember 2019 lalu, yaitu Indra Susawan dan Sutrisno Wibowo. Padahal menurut mereka, dengan Keputusan Bupati Asahan atas rekomendasi tim tujuh itu, seharusnya membuat Pilkades Sukadamai tanpa menghasilkan pemenang.

“Kami masyarakat juga banyak yang menilai pak bupati tidak tegas dalam memberikan keputusan,” ujar Indra Susawan.

Sehingga atas kebijakan Bupati Surya, membuat Darto melayangkan surat protes yang ia tujukan langsung kepada Bupati Asahan, Sekdakab Asahan dan tembusan ke Gubernur Sumatera Utara.

Dijelaskan Darto, Keputusan Bupati Asahan terakhir mengenai Pilkades Sukadamai, membuat Sujadi Pranata yang memeroleh suara terbanyak dan telah ditetapkan Panitia Pilkades setempat sebagai pemenang bakal dapat dilantik.

“Saya sudah layangkan surat protes ke bupati tadi pukul 10 pagi melalui Bagian Umum, yang salah satu isinya untuk tidak melantik Sujadi Pranata. Bila diabaikan, saya tempuh jalur hukum, lewat PTUN Medan,” sebutnya.

Terpisah Kepala Dinas Kominfo Asahan, H Rahmat Hidayat Siregar mengaku bahwa Keputusan Bupati Asahan Nomor 43-Bag.Huk-Tahun 2020 tertanggal 15 April 2020 dibuat berdasarkan rekomendasi Tim Kajian.

Menurut Rahmat, Tim Kajian ini dibentuk oleh Bupati Asahan untuk mengkaji Keputusan Bupati Asahan Nomor 16 Pemasdes Tahun 2020 tertanggal 7 Februari 2020.

“Tim Kajian ini muncul bukan karena adanya aksi unjuk rasa. Tapi bertugas mengkaji keputusan bupati, terdiri dari akademisi dan satu dari Pemkab. Hasil pengkajian yang dilakukan Tim Kajian ini dilaporkan ke bupati. Dan bupati kembali membuat keputusan atas rekomendasi dari Tim Kajian,” ungkap Rahmat dikonfirmasi wartawan via selulernya.

Sehingga, Rahmat menilai tidak ada yang salah dengan tindakan Bupati Asahan dalam mengeluarkan kembali kebijakan mengenai sengketa Pilkades Sukadamai 2019.

“Keputusan yang dibahas atas rekomendasi Tim Tujuh kan bukan masalah Pilkades-nya, hanya masalah administrasi penundaan pelantikan saja,” sebutnya.

Informasi yang diperoleh Orbitdigitaldaily, bukan hanya Darto, calon kades Desa Sukadamai aja yang melayangkan surat protes atau keberatan tersebut ke Bupati Asahan, melainkan Hotber Situmorang dari Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang juga melakukan hal yang sama.

Reporter : Amien