MEDAN | Tiga tersangka penganiayaan di Sumatera Utara dihentikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana, Selasa (8/11/2022).
Salah satu kasus, yaitu Hendrik Simanjuntak(36) alias Juntak tersangka pasal 351 ayat (1) KUHP. Hendrik warga Gaperta Ujung itu diduga tak mampu menahan emosi hingga mencekik leher Sarwoto(54) temannya sendiri di salah satu organisasi kepemudaan.
Tak puas hanya mencekik, tersangka kembali melempar korban dengan gelas hingga tak mengalami luka robek cukup serius dibagian kepala.
Kasus ini bermula saat korban bersama temannya berada di ex Cafe Villa atau Cafe Queen Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak – Deli Serdang, Rabu(14/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. sedang membahas uang pembinaan organisasi kepemudaan(OKP).
Ironisnya, antara korban dan tersangka sama-sama anggota kepemudaan. Alhasil tersangka tak terima usaha cafe miliknya dikutip uang sumbangan berujung cekcok akhirnya tersangka menyiram korban dengan minuman namun salah sasaran. Tak sampai disitu, tersangka makin beringas melempar kepala korban dengan gelas kaca hingga mengalami luka robek bagian kepala belakang.
Meski dilerai teman-teman korban, tersangka kembali mengejar korban dan memiting leher korban hingga tak sadarkan diri sebelum dilarikan ke RSU Sundari Medan.
Akhirnya kasus ini dinyatakan lengkap(P21) oleh Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Labuhan Deli setelah limpahan kepolisian setempat.