TANAH KARO | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Gemar Tarigan ST, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang ikut peduli dan menyuarakan kebenaran agar KPU lebih transparan dalam pesta demokrasi Pilkada Karo tahun 2020.
Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Karo, Kamis (5/11/2020) malam, menanggapi aksi unjukrasa yang dilakukan aktivis masyarakat yang tergabung dalam Community Oposisi Rakyat Independent (CORI).
Gemar menjelaskan, KPU telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan benar, dan telah membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan tentang seluruh dokumen pasangan calon (Paslon) sebelumnya.
Semua dokumen Paslon tersebut telah diupload di Laman KPU Karo pasca pendaftaran yang dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020, dan diberikan masa tanggapan masyarakat mulai tanggal 4-8 September 2020. Tapi hingga berakhir masa tersebut, pihak KPU Karo tidak menerima tanggapan.
“Semua dokumen Paslon di Laman KPU pasca pendaftaran itu sudah kita upload. Hanya saja tahapan KPU ada batasan, bahwa dalam PKPU sudah jelas bahwa KPU wajib mengupload 4 hari. Setelah itu kita mengupload tahapan lain lagi,” jelasnya.
Sekaitan dengan adanya informasi bahwa Halaman KPU Karo yang tidak dapat diakses oleh masyarakat selama ini, Gemar membantah. “Website atau Halaman KPU Karo tidak pernah ditutup,” katanya.
Kendati demikian, Gemar mempersilahkan jika ada masyarakat yang butuh informasi terkait dokumen para calon Bupati dan Wakil Bupati Karo, agar langsung datang ke kantor KPU Karo dan akan dilayani.
Diketahui sebelumnya, aktivis masyarakat yang tergabung dalam Community Oposisi Rakyat Independent (CORI), menggelar aksi unjukrasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, pada Rabu (4/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam orasinya, CORI menuntut agar KPU Karo kembali membuka website/halaman KPU Karo yang selama ini tidak dapat diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi tahapan Pilkada Karo 2020 yang tengah berlangsung.
Reporter : David Kaka