Aceh  

Terancam Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Sopir Travel Minta Maaf

Terdakwa HN saat menjalani sidang di PN Singkil dalam agenda pembacaan pledoi, Kamis (16/01/2019). (orbitdigitaldaily.com/Saleh)

ACEHSINGKIL – Terdakwa dalam kasus pembunuhan supir travel di Aceh Singkil, HN menyampaikan permohonan maaf nya kepada keluarga korban almarhum Sapriansah yang ia bunuh.

Permohonan maaf itu disampaikannya saat berlangsungnya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singkil dalam agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, yang berlangsung sekitar pukul 11.40 WIB.

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Hamzah Sulaiman serta Asrarudin dan Alfan selaku hakim anggota yang merupakan sidang lanjutan yang berlangsung Ruang Sidang Utama Cakra PN Singkil, Kamis (16/1/2020).

HN menyampaikan ucapan terimakasih kepada Hakim Persidangan karena diberikan kesempatan membacakan pledoinya dalam agenda persidangan tersebut.

HN mengaku sangat menyesali perbuatan yang dilakukannya. Namun terdakwa mengaku siap menerima hukuman apapun yang dijatuhkan hakim melalui putusan persidangan itu.

“Sebagai seorang anak, sebagai seorang suami dan sebagai seorang ayah, akan saya pergunakan kesempatan sisa waktu saya ini dengan sebaik-baiknya dan berguna bagi agama, pemerintah dan semua orang. Saya menyesali atas perbuatan yang saya lakukan,” ungkap HN saat membacakan Pledoinya di depan hakim. “Saya akan terima hukuman apapun jika itu dapat menebus semua kesalahan saya.”

Usai sidang skor, Jaksa Penuntut Umum Dedi Sahputra menyampaikan tuntutan hukuman tetap pada tuntutan awal. Pada agenda sidang tuntutan sebelumnya yakni hukuman mati.

Selanjutnya majelis hakim, mengundurkan jadwal sidang berikutnya dalam agenda acara putusan perkara, Selasa 28 Januari 2020.

Diketahui, Sariansah tewas pada 31 Mei 2019 dibunuh HN.

Diketahui pembunuhan itu bermula ketika meminta supir (Sapriansah) untuk berhenti hendak buang air kecil di lokasi perkebunan kelapa sawit PT PLB.

Lantas, saat kesempatan mobil berhenti HN, membunuh Sapriansah dengan kejinya.

HN selanjutanya ditangkap Satreskrim Polres Aceh Singkil, Sabtu 8 Juni 2019 sekira pukul 12.30 WIB. Ia diamankan di rumah saudaranya di Desa Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya.

Reporter: Saleh