Terdakwa Penipuan Dituntut 3 Tahun, Hakim Putus 6 Bulan

Juru bicara PN Rantauprapat Welly Irdianto SH MH saat memberikan keterangan terkait putusan 6 bulan penjara terhadap terdakwa Saprida Ningsih

LABUHANBATU I Majelis hakim yang diketuai Hendrik Tarigan SH MH didampingi hakim anggota Ita Rahmadi Rambe SH MH dan Vini Dian Afrilia P SH MH menjatuhkan pidana penjara 6 bulan terhadap Saprida Ningsih karena terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Theresia Deliana Br Tarigan SH yang meminta agar terdakwa Saprida Ningsih (29) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Furkonsyah Lubis SH MH melalui Kasi Intel Firman Simorangkir SH MH didampingi Kasi Pidum Jeffry Andi Gultom SH tetap menghormati putusan yang diberikan hakim terhadap terdakwa Saprida Ningsih pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2023 lalu.

“Kita tetap menghormati putusan hakim tersebut, namun kita telah melakukan upaya banding,” ujar Firman Simorangkir kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Sebelumnya, juru bicara PN Rantauprapat Welly Irdianto SH saat ditemui Senin (13/3/2023) sore membenarkan putusan yang diberikan majelis hakim yang diketuai Hendrik Tarigan selama 6 bulan penjara dari tuntutan sebelumnya selama 3 tahun dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Saat ditanyakan apa pertimbangan hakim memberi putusan selama 6 bulan penjara, Welly Irdianto tidak bisa memberi penjelasan dan mengaku belum membaca seluruh putusan yang diberikan hakim terhadap terdakwa Saprida Ningsih.

“Apa pertimbangannya saya tidak tahu karena belum membaca seluruh putusan tersebut,” jawab Welly Irdianto serta menerangkan kalau terdakwa Saprida Ningsih terbukti melanggar pasal 372 KUHP.

Perbuatan terdakwa Saprida Ningsih berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Oktober 2021 lalu. Terdakwa atas inisiatif pribadi mendirikan investasi dengan sistem aggota yang masuk ke dalam investasi yang didirikan terdakwa menjanjikan keuntungan 50% dari modal yang disetorkan kepada terdakwa dalam jangka waktu 30 hari.

Terdakwa membuat unggahan melalui story pada aplikasi whatsapp dan akun facebook miliknya dengan menuliskan open invest dan menampilkan keuntungan dari modal yang dimasukkan dengan melampirkan bukti pengiriman modal beserta keuntungan anggota yang memasukkan modal, sehingga banyak yang tertarik untuk masuk ke dalam grup investasi yang dibuat terdakwa dan para anggota yang ikut dalam grup investasi tersebut terkumpul di whatsapp grup.

Selanjutnya, sekira bulan Oktober 2021, terdakwa yang sebelumnya sudah mengenali saksi korban Rukaya menghubunginya melalui aplikasi whatsapp dengan menawarkan investasi yang dikelola oleh terdakwa dan menjelaskan bahwa apabila saksi Rukaya ikut dalam investasi maka uang yang diberikan saksi Rukaya akan diputar dan dikelola di Lapas dengan keuntungan 50% dari modal.

Lapor Polisi

Terdakwa menjelaskan bahwa investasi tersebut keuntungannya 50% dari modal awal dan apabila modal diatas Rp30 juta akan kembali dalam jangka waktu empat puluh hari modal beserta keuntungan dan apabila modal sebesarRp.50 juta maka akan kembali modal beserta keuntungan sebesar Rp80 juta selama empat puluh hari. Apabila modal sebesar Rp.30 juta maka akan dikembalikan sebesar Rp.45 juta dalam jangka waktu 35 hari.

Saksi Rukaya mengirimkan bukti pengiriman uang tersebut kepada terdakwa dan kemudian terdakwa menerangkan kepada saksi Rukaya bahwa uang yang diberikan kepada terdakwa tersebut akan kembali di tanggal 06 April 2022.

Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 17 Maret 2022 saksi Rukaya kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan ingin menambah investasi sebanyak Rp30 juta dan terdakwa menerangkan, bahwa dengan modal sebesar Rp30 juta akan kembali sebesar Rp45 juta dalam jangka waktu 35 hari dan saksi mengirimkan uang Rp30 juta ke rekening terdakwa dengan keterangan uang invest big selama 35 hari.

Selanjutnya sekira tanggal 27 Maret 2022, saksi Rukaya melihat di grup whatsapp investasi terdakwa bahwa ada salah seorang anggota yang menanyakan pengembalian modal dan keuntungan yang dikelola terdakwa akan tetapi tidak ditanggapi oleh terdakwa.

Saksi Rukaya mencoba untuk menanyakan kepada terdakwa terkait dengan pengembalian modal dan keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa sampai batas waktu pengembalian yang disampaikan oleh terdakwa akan tetapi terdakwa tidak ada merespon dan tidak ada mengembalikan uang milik saksi Rukaya sehingga saksi Rukaya melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saprida Ningsih, saksi Rukaya mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Selain saksi Rukaya, saksi lainnya seperti Ukaya, Lisa Suheri, Saprida Yani dan Titin Deliana juga ikut memberikan modal investasi kepada terdakwa akan tetapi tidak dikembalikan oleh terdakwa.

Reporter : Robert Simatupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *