Aceh  

Terkait Aset Tanah di Pesisir Pantai, Begini Penjelasan Bupati Abdya

Beda kalimat dikuasi dengan dimiliki lanjutnya, kalau yang menguasai bisa jadi masyarakat tapi yang menguasai perintah. Karena pemerintah yang memberi surat dimiliki, itu sudah sah menjadi hak milik.

Lanjutnya, bukti milik pemerintah, berarti ada surat atau ada sertifikat yang tercatat dibuku Aset daerah. diluar itu bukan milik negara tapi dikuasi oleh negara ini perberbedaanya tolong perhatikan kalimatnya yang betul.

“Saya tugas Asisten, BPN, Camat dan Pak keuchik untuk melihat yang mana tanah tercatat dibuku aset daerah, dan itu milik daerah kalau tidak tercatat bearti bukan,” kata Akmal.

Terkait dengan kewenangan tanah, sambutnya , sekda tidak punyak kewenangan di bidang pertanahan selain Bupati.

“Keuchik, Camat dan Sekda tidak boleh memberikan hak milik ke siapapun terhadap tanah, kita aparatur pemerintah yang kita jalankan aturan pemerintah,” jelas Bupati Akmal.

Lebih lanjut,kata Akmal, dalam aturan negara, pemilik aset daerah itu Bupati sedangkan yang pengelolaan aset itu adalah sekda.

“Jadi kita semua ada tugasnya masing-masing, jangan mengambil langkah-langkah yang salah, harus dipelajari terlebih dahulu,” pungkasnya.

Reporter: Nazli