Terkait Kasus Galian C Binjai, Poldasu Terus Buru Samsul Tarigan

Lokasi Galian C illegal di Binjai yang diusut Polda Sumut. (Foto:Tribun)

MEDAN – Petugas Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih terus memburu Samsul Tarigan, tersangka kasus Galian C di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.

Status daftar pencarian orang (DPO) ketua organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) Binjai itu akan berakhir jika yang bersangkutan telah tertangkap.

“Masih, kita masih memburu Samsul Tarigan. Status DPO tidak ada batas waktunya. Berakhirkalau tersangka sudah tertangkap,” terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Jumat (18/10/2019).

Disinggung soal Samsul Tarigan telah kembali menduduki jabatan ketua OKP di Binjai, Rony optimis pihaknya akan segera dapat menangkap tersangka galian c tersebut.

“Tapi, untuk sementara ini kita rampungkan dulu kasus adik Samsul Tarigan, Putra Tarigan. Kalau itu sudah selesai baru kita dorong kasus Samsul Tarigan,” imbuh mantan penyidik KPK tersebut.

Kata dia, saat ini berkas kasus tersangka Putra Tarigan telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk kali kedua, karena yang pertama dikembalikan (P-19).

“Untuk berkas Putra Tarigan, kita sudah limpahkan kembali dan sedang menunggu petunjuk jaksa,” kata Rony.

Sebelumnya, penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam praktik tambang iegal (Galian C) di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.

Dalam kaitan itu, Polda Sumut juga telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap adik Samsul Tarigan, yakni Putra Tarigan.

Putra Tarigan ditangkap di sekitar rumahnya, Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan X, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (13/8) malam.

Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu melalui Kanit Kompol A Robert Sembiring menyebut Putra Tarigan melanggar pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Selanjutnya dan pasal 109 UU RI No 32 tahun 2019 tentang lingkungan
hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Rp10 miliar. (Diva Suwanda)