MEDAN | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara menggelar sidang terbuka untuk umum sengketa informasi publik perkara register nomor: 74/KIP-SU/S/X/2022, namun pihak termohon tidak hadir tanpa perwakilan, Rabu (2/11/2022).
Agenda sidang adjudikasi nonlitigasi dipimpin Ketua Majelis Dedy Ardiansyah S Sos didampingi anggota Dr Abd Harris SH Mkn dan Drs Eddy Syahputra AS MSi turut dihadiri pemohon Mahsin SH.
“Termohon sudah dipanggil secara patut namun kuasa hukum termohon PT. Midi Utama Indonesia Tbk tidak bisa hadir karena sedang di luar kota” kata panitera sembari membacakan tata tertib sidang.
Ketua Majelis Komisioner Dedy Ardiansyah S Sos menyebut pemeriksaan legal standing sebagai tahap awal sidang sengketa informasi publik untuk mengetahui kewenangan KI.
“Sidang terbuka untuk umum dan silahkan patuhi aturan tata tertib sidang” kata Dedy Ardiansyah mengawali sidang.
Sebagai pimpinan sidang, Dedy Ardiansyah S Sos meminta pemohon menyampaikan kronologis kejadian pemungutan berdalih donasi tanpa persetujuan konsumen hingga berujung sengketa.
Secara gamplang, pemohon menuturkan peristiwa awal. Dimana saat itu pemohon tanpa sengaja membaca struk pembayaran adanya pemotongan berdalih sumbangan peduli ekonomi kaum duafa.
Meski demikian, pasca kejadian pemohon sebagai konsumen budiman berupaya melayangkan surat somasi namun pihak Alfa Midi Ring Road Branch Manager Medan PT. MUI tbk justeru kurang terbuka.
Namun hingga sidang bergulir ke Majelis Komisioner pihak termohon belum menjawab inti pokok materi perkara sebagaimana harapan pemohon.
“Yang saya pahami bagi pihak yang melakukan kutipan bantuan sosial tentunya memiliki legalitas sehingga dana yang terkumpul dapat diawasi pemerintah. Artinya jangan sampai disalahgunakan dengan tujuan tertentu?” kata Mahsin menyakinkan majelis sidang.
Menurutnya, selain persoalan keterbukaan informasi pungutan donasi peduli ekonomi kaum duafa tentunya termohon mengedepankan etika dan aturan.
Apalagi melibatkan orang banyak maka harus ada penyampaian informasi baik lewat brosur spanduk maupun petugas kasir yang melayani konsumen.
“Memang nilainya tak seberapa, tetapi jika Rp 100 x satu juta konsumen yang belanja maka dipastikan donasi terkumpul mencapai ratusan juta nilainya setiap hari” ujarnya menguraikan kejadian di hadapan majelis.
Sebelum sidang di skor majelis dan agenda berikutnya akan disampaikan, anggota majelis Dr Abd Harris SH Mkn dan Drs Eddy Syahputra AS MSi turut mencecar maksud dan tujuan pemohon mengajukan sengketa perkara informasi.
Meski demikian, Mahsin sebagai pemohon berharap termohon menyampaikan informasi secara terbuka sehingga asumsi kepercayaan publik tidak pudar. Niscaya termohon bersedia menerima kritikan dan masukan sebagaimana fakta yang dialami masyarakat.
Reporter : Toni Hutagalung