Terpasang di Gerbang Kantor Camat, Warga Parmaksian Kritik Keberadaan APK

APK Caleg Dapil 3 Tobasa memenuhi gerbang masuk kompleks Perkantoran Kecamatan Parmaksian, Senin (4/3/2019). ORBIT/Bernat Tampubolon

Parmaksian-ORBIT: Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada persis di gerbang masuk komplek kantor Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir cukup menyita perhatian warga yang melintas di daerah itu.

J Sitorus, Warga Desa Lumban Sitorus, Kecamatan Parmaksian saat ditemui di lokasi pada Senin (4/3/2019) menilai lokasi itu masih dalam lingkungan kompleks kantor Kecamatan Parmaksian sehingga APK harus ditertibkan.

Menurutnya, keberadaan APK itu sangat menganggu estetika bahkan dapat mengganggu penglihatan para pengemudi kendaraan yang keluar masuk areal kompleka lecamatan. “Sebaiknya APK itu dibersihk atau dipindahkanan dari situ,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Parmaksian, Paiman Butar-butar saat ditemui di kantornya terkait keberadaan APK itu segera memanggil salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Parmaksian, Ummi Salamah Sitorus.

Dalam keterangannya, Ummi menyebutkan tidak ada larangan menjadikan lokasi itu tempat pemasangan APK oleh para Calon Legislatif (Caleg). “Sesuai petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab. Tobasa bahwa di lokasi itu diperbolehkan memasang PAK,” terang Ummi di hadapan Camat.

Selanjutnya Camat Paiman pun kepada media lantas menunjukkan batas batas areal kompleks Perkantoran Kecamatan Parmaksian. “Jadi, lokasi itu merupakan bagian dari areal Pajak Tradisional Parmaksian, bukan masuk ke kompleks kecamatan,” sebutnya.

Terpisah, salah seorang anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Parmaksian saat dihubungi melalui selularnya juga mengatakan hal yang sama. “Lokasi pemasangan APK itu tidak melanggar aturan,” pungkas Tarnama Sitorus. Od-BT