MEDAN – Pelarian Johanes Lukman Lukito BSc, terpidana tindak pidana korupsi proyek pembangunan Water Park yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemkab Nias Selatan, Tahun Anggaran (TA) 2014 senilai Rp 17.952.000.000 berakhir.
Direktur PT Rejo Megah Makmur Langkah tak berkutik saat diamankan tim Pidsus Kejatisu bersama tim Kejari Nias Selatan kala berada di kawasan Mall Avenue Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara (Jakut) bersama rekan kerjanya, Senin (17/2/2020) sekitar pukul 14.00WIB.
Johanes diketahui menjadi burunan kejaksaan setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan berkekuatan tetap melalui putusan MA RI no 593 K/pid.sus/2019 tanggal 21 Mei 2019.
Dalam putusan itu, Johanes Lukman Lukito BSc terbukti melakukan Tipikor secara bersama-sama. Hingga keberadaannya pun kerab tidak diketahui karena berpindah pindah tempat tinggal. Meski alamat sebelumnya sesuai KTP di Semarang.
Johanes Lukman Lukito kemudian diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta menuju Kualanamu Medan sekitar pukul 20.00 WIB dari bandara Kualanamu menuju RS. Mitra Sejati untuk selanjutnya menuju Kejatisu.
Kajatisu melalui Kasi Penkum, Sumanggar mengatakan Direktur PT Rejo Megah Makmur Enginering, Johanes Lukman Lukito dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
Dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 7.890.698.714. Johanes Lukman Lukito akhirnya menjadi burunan kejaksaan setelah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Putusan tersebut akan kita laksanakan sesuai ketentuan undang undang. Dan kami sebagai jaksa eksekutor melakukan putusan dan membawa terpidana ke LP Tanjung Gusta Medan, “ujar Sumanggar kepada orbitdigitaldaily.com, Selasa (18/2/2020).
Sumanggar menyebut uang disetor sudah Rp.4.500.000.0000. Namun sisanya uang pengganti sebesar Rp3.390.698.714, dengan ketentuan apabila tidak membayar UP dalam satu bulan maka harta benda disita oleh Jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti (UP).
“Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 tahun,”sebut Sumanggar.
Kasi Penkum Kejatisu itu mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi bermula pada tahun 2014 lalu saat kegiatan pembangunan dan pengadaan water park di Pemkab Nias Selatan senilai Rp 17.952.000.000. Yang dikerjakan PT Rejo Megah Makmur Engineering dan PT Bumi Nisel Cerlang. Sumber anggaran dari penyertaan modal APBD 2014.
“Tersangkanya hanya dua orang saat penyidik. Negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,7 M. Yulius Dakhi sebagai direktur PT Bumi Nisel Cerlang sudah menjalani hukuman sesuai amar putusan dan sudah bebas. Terpidana telah mengembalikan Rp 4,5 M dan sisanya Rp 3,4 M belum dikembalikan karena belum ada itikad baik,”terang Sumanggar.
Selanjutnya, saat disinggung dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Water Park adanya kemungkinan tersangka lain dari pihak Pemkab Nisel sebab kedua terpidana hanya sebagai rekanan.
“Untuk sementara masih dua orang dari pihak rekanan saat penyidik. Nanti ya, bagaimana hasil pengembangan setelah ada temuan dan bukti-bukti baru, ” kata Sumanggar seputaran peran kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPK.
Sebelumnya, Johanes berharap majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar teliti melihat kasus tersebut. Sebagai rekanan ia mengaku sudah melakukan sesuai kontrak meski belum menerima pembayaran secara penuh.
Johanes merasa tertipu Yulius dan tidak merugikan negara. Sebab uang yang seharusnya diterimanya masih sama dengan PT Bumi Nisel.
Dalam dakwaan JPU diketahui Johanes dan Yulius telah merugikan negara senilai Rp 7,89 miliar sesuai audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut dari total pagu senilai Rp 17,9 miliar.
Teks foto : Johanes terpidana kasus proyek Water Park Nisel usai menjalani pemeriksaan di Kejatisu dan selanjutnya dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta Medan, Selasa (18/2/2020) dini hari.
Reporter, Toni Hutagalung.