TEBINGTINGGI – Tersangka pencabulan AAA (19) terhadap asisten rumah tangga di Tebingtinggi terancam 9 tahun bui. Polisi menyebut, tersangka melanggar pasal 289 Kuhp tentang perbuatan cabul.
Kasatreskrim Polres Tebingtinggi Ajun Komisaris Polisi, Wirhan Arif SIK SH MH mengamankan pelaku Minggu (18/10/2020) Pukul 18.15 Wib kemarin.” Tersangka berinisial AAA, seorang wiraswasta warga Dusun III Desa Sei Sarimah, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Sergai.” ungkap Kassubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan Senin (19/10/2020)
Polisi menyita barang bukti, satu potong kaos lengan panjang milik korban dan satu potong kaos lengan pendek milik pelaku disita petugas.
“Korban mengaku kaget, tiba tiba tubuhnya dipeluk dari belakang, bagian tubuh atas korban juga diremas pelaku,” kata Josua.