MEDAN | Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan saksi-saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di kawasan suaka margasatwa karang gading, Rabu (12/1/2022).
Kawasan suaka margasatwa atau hutan bakau (mangrove) seluas 210 hektare, kini beralih fungsi perkebunan sawit berdalih koperasi petani telah ditanami sekitar 28.000 pohon sawit dan bahkan berproduksi sejak lama.
Mirisnya, di atas tanah tersebut terbit juga 60 sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan, mafia tanah negara di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan pemeriksaan para saksi dalam kepentingan penyidikan perkara pidana untuk menemukan fakta hukum terkait perkara tindak pidana korupsi kawasan margasatwa tersebut.
“Penyidik dalam hal ini menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi di Kawasan Marga Satwa Karang Gading Langkat dan dapat kita sebut dugaan adanya mafia tanah. Selain itu selama pemeriksaan mengedepankan penerapan protokol kesehatan secara ketat” kata Yos kepada orbitdigitaldaily.com, Kamis (13/1/2022).
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang menjelaskan saksi yang diperiksa yaitu, Kepala BPN Langkat 2002-2004 berinisial DH, R (Ketua Koperasi STM), KS (Eks Ka BPN Langkat 2015, SMT (Eks Kakan BPN Langkat 2012, dan AH (pemilik lahan).