Tiga Pengedar Narkoba di Desa Pulo Jantan Labura Diringkus Polisi

Tersangka E beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu

LABUHANBATU I Sebanyak tiga orang tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa, 22 April 2025, sekira pukul 00.15 WIB, di Dusun III Kampung Jawa, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada malam sebelumnya, tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Merespon cepat informasi tersebut, tim khusus yang dipimpin oleh Ipda Beni AZ dan Ipda Fernando Raja Guguk langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Saat melakukan penyamaran (undercover buy), salah satu personel tim berhasil melakukan transaksi dengan tersangka pertama berinisial A (28). Begitu barang bukti narkotika jenis sabu tampak di tangan tersangka, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 7,92 gram, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp880.000, satu plastik asoy merah, 1 buku catatan, dan 1 kotak powerbank merek Robot warna hijau.

Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, pelaku A mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinsial E (51), yang kemudian berhasil diamankan saat bersembunyi di kamar rumahnya tak jauh dari lokasi penangkapan awal.

Dari tangan E, petugas menyita total 27 bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat total 32,91 gram, yang disimpan dalam 3 kotak berbeda. Selain itu, turut diamankan satu HP android Vivo warna hitam, 1 timbangan elektrik, dan 1 kotak plastik berisi klip kosong.

Tak berhenti di situ, tim juga mengamankan tersangka ketiga yakni H (35), yang merupakan orang kepercayaan E dan saat itu sedang berada di samping rumah tersangka. Dari tangan H, disita satu HP android Vivo, satu kaca pirex sisa pakai seberat 1,50 gram, dan uang tunai Rp50.000.

Diketahui bahwa ketiga tersangka merupakan warga Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kini, seluruh barang bukti dan ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang disampaikan secara langsung serta kepada jajaran personel di lapangan yang telah berhasil mengungkap jaringan ini.

“Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat yang telah peduli dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tutup Syafrudin, Selasa (22/4/2025).

Reporter : Robert Simatupang