Tim BPPD DPRD Sumut dan Bupati Karo Sepakat Bentuk Pansus Ex Bioskop Ria Kabanjahe

TANAH KARO | Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Provpinsi Sumatera Utara gelar rapat lintas koordinasi dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH untuk membahas rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) aset ex Bioskop Ria Kabanjahe, Senen (19/10/2020) diruang rapat Bupati Karo, Jalan Djamin Ginting, Kabanjahe.

Dikesempatan itu, pihak Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ) Sumatera Utara Renny Maisyarah yang hadir dalam rapat mengungkapkan, bahwa eks Bioskop Ria di Kabanjahe saat ini dalam keadaan silang sengketa dengan beberapa pihak masyarakat setempat.

“Selain itu perlu diketahui, keberadan eks bioskop Ria saat ini telah berubah fungsi ke bentuk kios/ruko yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga, sehingga saat ini sesuai data ada dua unit kios/ruko yang telah diperjualkan kepada masyarakat, hal ini tentu membutuhkan waktu untuk menertibkannya,” sebutnya.

“Kita terus berupaya akan memediasi kepada pihak-pihak terkait , jika hal itu buntu akan kita upayakan secara hukum nantinya,” katanya.

Sementara wakil ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani mengatakan, untuk menjawab tantangan permasalahan aset eks Bioskop Ria di Kabanjahe, dalam waktu dekat akan kita bentuk Panitia Khusus (Pansus) di DRPD Sumut.

“Dengan terbentuknya Pansus aset Bioskop Ria nanti semua akan jelas dan terang benderang, semuanya akan terungkap di pansus. Intinya nanti kita bahas di pansus DPRD Provsu,” ujarnya.

Menyikapi permasalahan ex Bioskop Ria Kabanjage, anggota DPRD Sumut asal Dapil XI (Karo, Dairi, Pakpak Bharat) Sumihar Sagala menanyakan langkah-langkah yang sudah ditempuh pihak Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ) Sumatera Utara selaku pengelola aset Ex Bioskop RIA Kabanjahe.

“Kenapa sekarang terlantar, tentu ini tidak respect dengan cepat menganulir permasalahan yang ada dilapangan, sehingga sekarang ini ada masyrakat mengkliam miliknya bahkan sudah terjadi jual beli,” ucapnya.

“Antispasi ini, segera tertibkan aset ex Bioskop Ria itu, agar tidak berlarut larut permasalahannya,” pinta Sumihar Sagala kepada PD AIJ

Menyahuti Tim BPPD DPRD Provpinsi Sumatera Utara Terkelin Brahmana SH MH mengatakan, pada prinsip Pemkab Karo mendukung topik pembahasan untuk pembentukan peraturan BUMD Pemprovsu, sesuai amanah PP 54 Tahun 2017. Begitu juga pembahasan penggunaan ex Bioskop Ria Kabanjahe yang merupakan aset Daerah Pemprovsu yang saat ini informasinya telah dikuasai oleh pihak ketiga.

” Untuk itu, Kebijakan pembentukan BUMD Pemprovsu ini sangat membantu dan berdampak Kepada perekonomian masyarakat Kabupaten Karo kedepannya,” ucapnya.

“Sedangkan menyangkut aset ex Bioskop Ria di Berastagi, Terkelin menyerahkan kepemangku kebijakan di Pemprovsu, sebab itu bukan aset Pemkab Karo,” tandasnya.

Reporter : Daniel Manik