Tim Penyidik Kejaksaan Geledah PT. CA dan Rumah Askep

Tim gabungan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh beserta tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya melakukan penggeledahan pada Kantor PT. CA di Gampong Cot Seumantok Kecamatan Babahrot.

ABDYA | Tim gabungan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh beserta tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya, melakukan penggeledahan Kantor PT. Cemerlang Abadi (CA) di Gampong Cot Seumantok Kecamatan Babahrot.

Selain Kantor PT CA, tim gabungan juga lakukan penggeledahan di rumah M. Anis yang menjabat sebagai Askep PT. Cemerlang Abadi di Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya pada Rabu (17/5/2023).

Seterusnya, penggeledahan tersebut berdasaarkan surat perintah penggeledahan kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya nomor: PRINT-222/L.1.28/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 serta penetapan izin penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Nomor: 24/PenPid.B-GLD/2023/PN Bpd tanggal 16 Mei 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Heru Widjatmiko S.H MH melalui Kepala Seksi Intelijen Joni Astriaman SH menyebutkan, kegiatan penggeledahan tersebut merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan.

“Penggeledahan ini untuk kepentingan penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit diatas tanah negara oleh PT. CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot Kab. Aceh Barat Daya yang sedang ditangani oleh penyidik,” jelas Joni Astriaman.

Pada penggeledahan tersebut, katanya, tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejari Abdya juga mengamankan sejumlah dokumen penting diantaranya dokumen kegiatan perusahaan PT. Cemerlang Abadi dan dokumen keuangan serta menggumpulkan alat-alat bukti lainnya untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.

“Diketahui, penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan penyidik Kajati Aceh dan tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Riki Guswandri SH, Kasi Intelijen Joni Astriaman SH, Kasi Tindak Pidana Umum Fakhrul Rozi Sihotang, SH MH., Kasi PB3R Melta Variza SH MH, serta Jaksa penyidik lainnya  dan disaksikan oleh manager, asisten manager beserta sejumlah karyawan PT. CA serta Keuchik Desa Cot Seumantok dan Desa Pante Rakyat,” demikian papar Kasi Intelijen Joni Astriaman dalam Press Releasenya yang tersambung ke Whatsapp awak media.

Repoprter : Nazli