MEDAN – Akhirnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merampungkan pemeriksaan kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) PBB Kabupaten Labura dan Labusel.
“Kalau tidak salah, kerugian negara DBH Labura lebih kurang Rp2 miliar sedangkan Labusel lebih kurang Rp1 miliar,” kata Kombes Pol Ronny Samtana, Rabu (2/10/2019) kemarin
Dalam kasus ini diketahui polisi belum ada menetapkan status tersangka, namun menurut penyidik orang yang bakalan paling bertanggungjawab adalah sosok kedua bupati di dua kabupaten itu.
Rony yang merupakan mantan penyidik KPK itu lantas menyatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara di Mabes Polri untuk menentukan status hukum kedua bupati dalam kasus dugaan korupsi DBH Kabupaten Labura dan Labusel.
“Pekan depan kita akan gelar di Mabes Polri, untuk menentukan status hukum mereka,” katanya.
Jika statusnya sudah menjadi tersangka, sebut Ronny, prosedur pemanggilan dilakukan melalui Mendagri.
“Kalau sudah tersangka, pemanggilan dilakukan atas seizin Mendagri,” sebutnya.
Kombes Ronny Samtana mengaku optimis kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labusel dan Labura diselesaikan sampai tuntas ke persidangan.
“Kita optimis, tidak perlu tergesa-gesa. Yang pasti kasusnya terus jalan,” sebutnya.
Ronny mengaku sampai saat ini pihaknya tidak mendapat hambatan dalam menangani kasus itu.
“Kita tidak pernah merasa diintervensi. Kasusnya berjalan cukup cepat, tidak ada hambatan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut telah memeriksa Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung sekaitan dugaan korupsi DBH PBB Tahun Anggaran 2013-2015.
Keduanya diperiksa masih sebatas saksi yang dilakukan awal 2019 kemarin. (Diva Suwanda)