Penggrebekan kepemilikan e-KTP oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) di Cianjur sempat heboh, Selasa (26/2/2019) pagi.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri selaku pihak yang bertanggungjawab soal tenaga kerja menegaskan informasi itu adalah hoaks. Dari informasi yang diperoleh Hanif, e-KTP itu editan.
“Hoaks, super hoaks,” kata Hanif usai meresmikan Workshop Fashion Technology dan Pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Balai Latihan Kerja (BLK) Semarang, Selasa (26/2/2019).
Hanif menjelaskan, pihaknya sudah mendapat informasi terkait e-KTP warga China berinisial GC itu. Izin tinggal memang dimiliki oleh GC tapi ada soal e-KTP itu tidak benar.
“Sudah dapat informasi itu editan. Izin tinggal ada tapi dibuat seolah ada e-KTP. Sudahlah jangan percaya hoaks, hancur republik ini kalau percaya hoaks, bertakwalah kepada Allah,” ujar Hanif.
Ia menambahkan TKA di Indonesia hanya sekitar 95 ribu atau 0,08 persen jumlah penduduk Indonesia. Hal itu harus disyukuri karena banyak negara yang jumlah TKA-berlimpah.
“Singapura seperlima jumlah penduduk, Qatar lebih besar, UEA lebih besar. Indonesia 0,08 persen. Bersyukurlah pada Allah,” tandasnya, dilansir detikcom.
Untuk diketahui, pada foto yang beredar, bentuk e-KTP TKA China itu mirip dengan e-KTP yang umum dimiliki WNI. Kartunya berwarna dasar biru muda dan putih. Bagian atasnya tertulis ‘PROVINSI JAWA BARAT KABUPATEN CIANJUR’.
Di bagian depan e-KTP itu terdapat data selayaknya e-KTP milik WNI. Namun kewarganegaraan pria itu ditulis ‘CHINA’. Dan juga ada masa berlaku e-KTP-nya. e-KTP GC berlaku hingga 12 Desember 2023.
Sebelumnya, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman menjelaskan kepemilikan e-KTP TKA ternyata diatur dalam undang-undang. Undang-undang (UU) yang dimaksud Herman adalah UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63.