Medan  

‎Tohonan Kirim Surat Terbuka ke KPK, Minta Kasus Suap 100 DPRD Sumut‎‎ Dituntaskan: Jangan Tebang Pilih!

Tohonan Silaĺahi bersama sejumlah mantan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 saat mendatangi Kantor KPK RI. Dok Ist

MEDAN | Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Tohonan Silalahi membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menuntut keadilan hukum terkait kasus suap 100 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

‎Dalam surat terbukanya yang ditujukan ke KPK, Tohonan meminta lembaga antirasuah tersebut untuk tidak tebang pilih memproses secara hukum semua pihak atau oknum yang terlibat dalam kasus suap yang sempat menghebohkan publik di tanah air itu.

Untuk diketahui, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Medan telah menetapkan 100 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 terbukti menerima suap, tetapi hanya 64 orang dewan saja yang diproses hukum oleh KPK hingga divonis bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman di penjara.

‎Sementara sisanya masih ada puluhan anggota DPRD Sumut belum diadili dan bebas melenggang hingga mengundang kecurigaan publik adanya dugaan tebang pilih penegakan hukum dalam kasus tersebut.

‎Itu belum termasuk dari kalangan pejabat Pemprov Sumut masa itu seperti Sekda, Kepala Biro Keuangan, Bendahara, Sekretaris Dewan (Sekwan), dan Bendahara Setwan, serta dari pihak swasta selaku pemberi dan pengumpul uang suap, belum juga diproses hukum.

‎”Bagaimana mungkin para penerima suap sebagian besar telah diproses, sementara para pemberi suap yang menjadi aktor utama dalam korupsi ini dibiarkan bebas?,” kata Tohonan saat dikonfirmasi Orbit Digital, Selasa (10/6/2025) terkait surat terbukanya ke KPK.

‎Ketidakadilan ini menurutnya bukan hanya menyangkut masalah hukum semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, khususnya KPK.

‎”Kepercayaan masyarakat Sumatera Utara terhadap KPK semakin terkikis karena lambannya penanganan kasus ini,” ucapnya.

‎Tohonan memandang ketidaktegasan KPK menuntaskan kasus ini berpotensi menimbulkan preseden buruk dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di masa mendatang.

‎”Oleh karena itu, kami dengan tegas meminta KPK RI untuk segera menindaklanjuti kasus suap DPRD Sumut periode 2009-2014 secara tuntas dan adil. Kami menuntut agar KPK RI menyelidiki secara menyeluruh dan mengungkap semua pihak yang terlibat, baik penerima maupun pemberi suap, tanpa pandang bulu,” cetusnya.

‎Keadilan, kata dia, harus ditegakkan dan para pelaku korupsi harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

‎Keengganan atau lambannya KPK dalam menuntaskan kasus ini akan dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap korupsi dan akan menunjukkan kelemahan serta ketidakmampuan KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum.

‎”Kami berharap KPK RI akan menanggapi surat terbuka ini dengan segera melakukan tindakan konkret untuk menegakkan keadilan dan memberikan kejelasan kepada masyarakat Sumatera Utara. Kepercayaan masyarakat terhadap KPK RI tergantung pada tindakan nyata yang diambil untuk menuntaskan kasus ini. Jangan biarkan kasus ini menjadi luka yang tak pernah sembuh bagi Sumatera Utara,” pungkas Tohonan. (OM-09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *