Transaksi Sabu di Kota Blangkejeren, 2 Warga Bener Meriah Diringkus Polisi

GAYO LUES – Sungguh malang nasib 2 orang warga Desa Simpang Antara, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh yang diringkus pihak Kepolisian Kabupaten Gayo Lues saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kota Blangkejeren, pada Rabu (13/5/2020) kemarin malam sekira Pukul 23.30 WIB.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Rudi Setiawan SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsuir SE didampingi Kasubbag Humas Polres setempat, IPDA Irwansyah mengatakan, penangkapan terhadap 2 warga Kabupaten Bener Meriah tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada orang yang akan melakukan transaksi jual beli benda haram jenis sabu.

Tak menunggu lama, setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan terhadap 2 orang warga Desa Simpang Antara, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah yang berinisial SR, 36, Petani dan MI, 38, Petani.

“Setelah melakukan penangkapan anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap SR dan MI, alhasil ditemukan 4 bungkus besar sabu seberat 21,08 gram dan 10 bungkus kecil dengan berat 3,79 gram,” katanya, Kamis (14/5/2020).

Lanjutnya, usai mendapatkan barang bukti yang maksud, anggota Satresnarkoba langsung mengamankan kedua pelaku untuk dibawa ke Polres Gayo Lues guna penyelidikan lebih lanjut.

“Selain Barang Bukti (BB) sabu yang didapat, anggota juga mengamankan BB lain seperti, 1 unit mobil toyota avanza veloz 1,5 warna silver dengan plat nomor polisi BK 1850 NL, 2 unit handphone merk samsung warna putih, 1 unit handphone merk nokia warna hitam dan 1 unit handphone merk Xiomi warna hitam,” jelasnya.

Kemudian, tambahnya, upaya yang telah dilakukan adalah melakukan intrograsi dan mengambil keterangan, mengamankan TSK, mengamankan BB dan melaporkan kepada pimpinan,” rencana tindak lanjut yakni melengkapi mindik dan pemberkasan, mengirim BB ke labfor Cab Medan untuk pemeriksaan atau penelitian, mengirim berkas perkara ke JPU serta melakukan pengembangan atau lidik kasus tersebut,” terangnya.

Reporter: Putra