PALAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Palas mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pemkab Palas. SE dengan Nomor 045/1904/2020 sebagai tindak lanjut SE Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang cenderung semakin meluas serta ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
“SE ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi ASN di lingkungan Pemkab Palas dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Palas,” kata Bupati H Ali Sutan Harahap (TSO) di dampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Palas Arpan Nasution dalam SE Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pemkab Palas, Rabu,(1/4/2020).
SE tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi dan memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Pemkab Padang lawas berjalan efektif. Ketentuan yang diberlakukan dalam SE tersebut yakni ASN yang berada di lingkungan Pemkab Palas dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home/WFH),”tuturnya .
“Kepala OPD harus memastikan terdapat paling sedikit dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor, agar penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat dalam hal ini Kepala Badan/Dinas/Kantor/Satuan/Inspektur Daerah/Sekretaris DPRD dan Pejabat Struktural Eselon III/a serta Eselon III/b, Kepala Bagian dan seluruh Kasubag Setda/Setwan, Camat dan Sekcam, Lurah dan Seklur,” ujarnya.
Ketentuan WFH tidak berlaku untuk unit kerja di bidang layanan kesehatan meliputi Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, laboratorium Kesehatan, Penyuluh Kesehatan dan BPBD. Hal ini ditujukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan lancar.
“ASN yang bekerja dari rumah harus selalu mengaktifkan alat komunikasinya dan selalu siap apabila dibutuhkan (on call),” kata bupati.
ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggalnya perlu memperhatikan peta persebaran Covid-19 yang ditertibkan oleh Kementerian Kesehatan RI, jenis pekerjaan, domisili, moda transportasi yang digunakan menuju kantor dan waktu tempuh dari tempat tinggal ke kantor. Selanjutnya juga perlu diperhatikan kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai yakni dalam status pemantauan, diduga, dalam pengawasan atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19.
“Selama jam kerja harus berada di rumah untuk melaksanakan tugas sesuai tugas dan arahan atasan langsung kecuali dalam keadaan mendesak terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga harus melaporkan kepada atasannya langsung,” terangnya.
Dalam keadaan mendesak ASN yang melaksanakan tugas dari rumah dapat dipanggil kembali ke kantor oleh atasannya langsung. Pelaksanaan tugas dari rumah berlaku efektif mulai tanggal 02/04/2020 Maret sampai dengan 29 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.
“ASN melaksanakan tugas dari rumah mendapatkan surat tugas dari Kepala OPD yang sekurang-kurangnya memuat lamanya tugas secara WFH dan uraian tugas yang dilaksanakan,” ujar bupati.
Reporter : Firdaus Hasibuan