PALAS | Penunjukan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) dari Hj.Yenny Nurlina Siregar kepada Fajaruddin Hasibuan oleh Wakil Bupati Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu (AZP) menuai kritikan karena dinilai diduga tidak berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
Penilaian dan kritikan penunjukan Plt Kepala BPKAD Palas ini, bersumber dari salah satu Advokat di Kabupaten Padang Lawas Donna Siregar SH.
“Menurut saya beliau ( drg. H Ahmad Zarnawi Pasaribu/ AZP) tidak berhak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) karena sebagai Wakil Bupati Padang Lawas. Yang berhak mengeluarkan SK adalah Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap (TSO),” kata Donna kepada wartawan menanggapi informasi SK tentang penunjukan Fajaruddin Hasibuan sebagai Plt Kepala BPKAD Palas, Senin (14/11/ semalam.
Dijelaskan Donna penilaiannya terkait penunjukan Plt Kepala BPKAD Palas itu, didasari surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor.100/7584/OTDA tertanggal 26 Oktober 2022 lalu. Ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, tentang prihal Penjelasan Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Palas, Bupati Palas adalah H Ali Sutan Harahap (TSO).
“Surat Kemendagri itu, juga ditembuskan kepada Wakil Bupati Padang Lawas, dalam hal itu AZP, ( Ahmad Zarnawi Pasaribu)” tandas Donna.