Kabanjahe-ORBIT: Kontroversi pemutusan aliran listrik PLN ke pihak PDAM Tirta Malem Kabanjahe, yang mengakibatkan terjadinya pemutusan penyaluran air bersih ke puluhan ribu pelanggan di Kota Kabanjahe, terungkap saat Bupati Karo Trrkelin Brahmana SH mempertanyakan hal itu ke kantor PLN Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Bukit Barisan, Senin (6/5).
Pihak PLN UP3 mengungkapkan bahwa manajemen PDAM Tirta Malem sudah tiga bulan memunggak kewajibannya membayar rekening listrik sebesar Rp626 juta, terhitung Januari hingga Mei 2019, sehingga dengan terpaksa pihak PLN Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Bukit Barisan itu harus memutus aliran listrik ke instansi BUMD milik Pemkab Karo itu.
Dampak perusahaan BUMD ini menunggak rekening listrik sebesar Rp 626 juta lebih itu, ternyata menuai sorotan dan menyita perhatian masyarakat, LSM dan berbagai kalangan.
Kedatangan nomor satu di jajaran Pemkab Karo didamping Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi dan Kadis PU PR Ir Paten Purba ke kantor PLN langsung disambut langsung Managernya Hiro P Pardede.
Dalam pertemuan, Hiro Pardede menerangkan keluh kesah yang dialami perusahan yang Dia pimpin, bahwa tagihan PDAM Tirta Malem sebesar Rp 626 juta lebih belum dibayar dengan daya 13/345 KVA dengan nomor Idpel 122190081039 selama lima bulan.
“Ini sebenarnya masih kami maklumi, dan tidak masalah jika belum dibayar, atau di cocok pelunasannya, masalahnya bukan PDAM saja pak Bupati,” keluh Pardede
“Tagihan listrik kogol 63 meliputi LPJU, Kantor camat, dan rumah dinas SKPD masih banyak belum membayar mulai Januari – Mei 2019, ini titik masalahnya, padahal semua itu anggarannya tertampung di APBD Karo, beda dengan anggaran listrik PDAM Tirta Malem, pembayarannya diandalkan dari penagihan rekening masyarakat, sebagai pelanggan.
“Selain tunggakan PDAM Tirta Malem cukup besar, juga tunggakan LPJU dan kantor di lingkungan Pemda Karo sebesar Rp2,5 miliar, ini berdampak basis kinerja kami, sehingga PDAM Tirta Malem akhirnya dilakukan pemutusan sementara, faktor yang tadi saya sebutkan di atas,” katanya.
Sebenarnya, saya malu kedatangan pak bupati, karena pak bupati baik, SKPD bapak pimpin yang tidak disiplin, untuk itu besar harapan saya, dukungan Bupati agar tunggakan Rp2,5 miliar ini segera dibayarkan oleh SKPD dengan batas 20 Mei 2019, jika tidak semuanya akan kami putuskan,” harapnya.
Hiro Pardede menyebutkan, usulan Pemkab Karo beberapa bulan yang lalu untuk pemasangan listrik di Dusun Cerumbu Kecamatan Mardingding, Desa Amburidi, Kecamatan Kutabuluh dan Puncak 2000 Kecamatan Tiga Panah, sudah direalisasikan pemasokan tiang ke dusun Cerumbu dan Amburidi, sedangkan puncak 2000 masih dalam proses.
“Intinya, tiang akan kita masukkan ke Dusun Cerumbu 78 tiang dan Desa Amburidi 225 tiang, dan target siap kita pasangan selama 1-2 bulan ke depan, jika tidak ada halangan di lapangan,” ujarnya.
Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, menyampaikan terima kasih atas masukan dan saran PLN UP3 Bukit Barisan, jika tidak dipaparkan tadi, mungkin saya tidak tahu banyaknya tagihan tagihan dalam lingkungan SKPD Karo dan tagihan LPJU.
“Tagihan ini segera akan kita infokan kepada SKPD supaya secepatnya membayar, untuk itu berikan data kepada Bappeda yang belum bayar, selanjutnya Bappeda sampaikan dan instruksikan kepada SKPD agar kantor intansinya yang belum bayar mulai Januari – Mei 2019 segera bayar sampai batas 20 Mei 2019 jatuh tempo sesuai permintaan manager PLN,” tandasnya
Kemudian terkait PDAM Tirta Malem, ke depan akan dicicil pembayarannya, namun untuk jaringan listriknya supaya dihidupkan kembali hari ini 6 Mei 2019.Di sisi lain, Terkelin menyambut baik, atas informasi PLN UP3 Bukit Barisan telah merealisasikan pemasangan tiang listrik untuk masuknya jaringan listrik ke dusun cerumbu dan desa Amburidi, atas usulan Pemkab sebelumnya. “Sekali lagi kami ucapkan terimakasih dan kami apreisasi kinerja Pak Parede yang selalu ikut membangun Karo ini,” pungkasnya. Od-23