Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy (Rommy). Pemeriksaan hari ini dilakukan setelah ditunda pada jadwal pemanggilan Kamis (21/3) lalu.
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK mengambil sampel suara anggota DPR yang juga eks Ketum PPP, tersebut. Sampel suara tersebut untuk kepentingan perkara dugaan suap yang menjerat Romahurmuziy.
“Jadi kami melakukan pengambilan contoh suara tersangka RMY (Romahurmuziy) untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian,” jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Febri mengatakan KPK sebelumnya sudah mengambil sampel suara Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Sehingga KPK memiliki bukti kuat adanya komunikasi dan pertemuan terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
“Nanti pengambilan contoh suara akan menjadi salah satu poin pembuktian di proses persidangan lebih lanjut. Karena KPK sudah memiliki bukti yang kuat sebelumnya, tentang adanya komunikasi-komunikasi atau pertemuan yang membicarakan terkait dengan misalnya, pengisian jabatan atau terkait dengan dugaan aliran dana atau hal-hal lain yang relevan,” kata Febri.
Selain itu, Febri mengatakan saat ini tim KPK yang berada di Surabaya sudah kembali ke Jakarta. Seluruh dokumen yang disita akan dipelajari oleh KPK.
“Karena cukup banyak dokumen yang disita bagaimana yang menentukan proses seleksi, bagaimana hukuman disiplin pernah dijatuhkan terhadap HRS (Haris Hasanuddin), dan tahapan-tahapan yang lainnya. Setelah itu baru kemudian direncanakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait,” tutur dia.
KPK sebelumnya memang menyita barang bukti elektronik saat melakukan penggeledahan. Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya, Jumat (15/3), yang kemudian berlanjut dengan penetapan Rommy, Muafaq, dan Haris sebagai tersangka.
Rommy diduga menerima suap Rp300 juta dari Muafaq dan Haris. KPK menduga suap diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan yang diikuti Haris dan Muafaq.
sumber: detikcom