MEDAN – Usulan relokasi dan reposisi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2020 belum disetujui oleh Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementrian Desa , PDT dan Transmigarasi, mengakibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumut mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Tahun 2020 dengan formasi Tahun 2019.
Demikian informasi yang diperoleh orbitdigitaldaily.com, Rabu (15/1/2020) lewat surat Dinas PMD Sumut nomor 412.6/0218 tanggal 13 Januari 2020 dan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 412.6/0217 tertanggal 13 Januari 2020 yang ditandangani Kadis PMD Sumut Ir H Aspan Sofian, MM.
Dalam surat itu disebutkan adanya surat dari Ditjen PPMD Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan nomor surat 37/PMD.0401/I/2019, tanggal 08 Januari 2020 tentang Relokasi dan Reposisi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Sumut . SPT tersebut berlaku sejak 02 Januari -31 Desember 2020.
Kadis PMD Sumut Ir H Aspan Sofian MM ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengeluarkan SPT bagi tenaga pendamping desa dengan formasi Tahun 2019.” Terpaksa kita keluarkan SPT Tahun 2020 dengan Formasi 2019 karena usalan relokasi dan reposisi belum disetujui oleh Kemendes. Surat dari Ditjen PPMD 8 Januari 2020 itu memerintahkan kepada kami untuk segera membuat SPT sebagai dasar bekerja bagi tenaga pendamping desa dan untuk mendapatkan hak mereka berupa gaji ,” kata Aspan.
Aspan menjelaskan jika nantinya persetujuan atas relokasi dan reposisi keluar dari Ditjen PPMD maka akan diterbitkan SPT baru. (Syafii)