Padahal sebut Abyadi di dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan pada Jabatan unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten /Kota, pada Pasal 4 Ayat 2 dijelaskan bahwa syarat tiga nama pejabat yang diusulkan kepada Mendagri itu harus berdasarkan hasil seleksi Panitia Seleksi jabatan.
” Artinya bahwa tiga nama yang dikirim ke Mendagri itu harus lulus seleksi jabatan atau lelang jabatan .Sementara Yanuarlin diduga tidak lulus dalam proses seleksi atau lelang jabatan,” ungkap Abyadi kembali.
Abyadi menambahkan berdasarkan pengumuman Pansel JPTP di lingkungan Pemprovsu Nomor 014 /SJPTP/XI/2020 tentang Hasil seleksi Ujian Tertulis dan Penulisan Makalah Peserta Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprovsu tanggal 28 November 2020 yang ditandatangani Ketua Pansel JPTP Pemprovsu Dr Ir Hj Sabrina sangat jelas tertulis empat nama yang lulus seleksi Jabatan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil yakni ; Haris Topan ,SH,MSi, Dr Hj Manna Wasalwa MAP, Dra Indra Halomoan Nasution MSi, Muhammad Ali Hasibuan SSos.
” Jadi sangat jelas disini tidak ada nama Yanuarlin, lantas bagaimana nama ini muncul dalam surat Gubernur ke Mendagri yang memohon penerbitan SK Pengangkatan Kadisdukcapil Sumut itu,” demikian Abyadi (Syafii)