
LANGKAT |
Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Achmad Fajar Sidik (19), Ukurta Toni Sitepu SH, Harianto Ginting SH, Koko Aprinata Bangun SH, kecewa dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat Kabupaten Langkat
Pasalnya, vonis yang dibacakan hakim PN Stabat Dicky Irvandi, SH, MH terhadap terdakwa Achmad Fajar Sidik (AFS), dengan Nomor Perkara : 580/Pid.B/PN Sta/2022, Senin (19/12/2022), menyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
“Kita menghormati keputusan majelis hakim hari ini. Tapi kita juga kecewa karena banyak fakta persidangan yang terkesan di abaikan dalam putusan tersebut”, ujar Ukurta Toni Sitepu SH.
Kenapa kami kecewa, ungkap praktisi hukum yang akrab disapa UTS itu, setelah menjalani tiga belas kali persidangan, keputusan majelis hakim memvonis terdakwa AFS dengan hukuman pidana penjara 13 tahun 8 bulan tersebut bagaikan setali tiga uang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian, Harianto Ginting SH juga menegaska, setelah mendengar keputusan majelis hakim PN Stabat, pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya.
“Tentu kami enggak akan tinggal diam dengan keputusan yang dibacakan hakim. Tadi, setelah pembacaan vonis, kami langsung menyatakan banding. Insha Allah besok (Selasa 20/122022), kami akan mengambil akta bandingnya”, tegasnya.
Selanjutnya, Koko Aprianta Bangun SH juga menyampaikan, Tim PH AFS akan tetap berkomitment untuk terus mengawal perkara ini hingga selesai.“Nanti saat banding kami akan menambah kekuatan team PH”, sebutnya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa AFS di tangkap tanggal 27 Juli 2022 oleh dengan dugaan telah melakukan pemerkosaan & pembunuhan oleh Polisi atas nama korban ASS yang ditemukan sudah tidak bernyawa pada juli 2022 di kawasan lapangan golf bumi perkemahan Pertamina Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat.
Reporter : Dodi H Pohan