Adapun kasus ini awalnya bermula saat tim saber pungli dan Tim Tipikor Polda sumut melakukan OTT di Paluta ( (9/8/2021) dan menangkap oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Hutaimbaru, Paluta. Adapun OTT itu berkaitan dengan adanya pungutan liar dan pemerasan terhadap bidan desa penerima dana BOK
Serta sesuai informasi yang kami dapat Polda sumut juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam Kasus OTT dana BOK di Paluta, namun tak tahu kenapa pada beberapa Waktu Lalu Polda sumut Melimpahkan kasus tersebut ke Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) Paluta.
Reporter : Ilham Siregar







