Wakil Ketua dan 3 Anggota DPRD Tapteng Diadili, Terlibat Korupsi Perjalanan Dinas

Medan-ORBIT: Didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas DPRD Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah Awaluddin Rao beserta tiga anggota DPRD Tapteng lainnya yaitu Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/4).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Ria Tambunan, keempat wakil rakyat itu didakwa telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Keempatnya dinyatakan telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Tapteng ke luar daerah pada 2016 dan 2017. Selain perjalan fiktif mereka juga diduga telah melakukan penggelembungan biaya.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata JPU Ria Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin.

Disebutkan Ria dalam dakwaan Awaluddin dinyatakan telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 56.902.000. Julianus merugikan negara Rp 99.197.000, Jonias Rp 116.063.638, dan Hariono Rp 68.211.650.

“Kerugian negara itu didasarkan pada laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah Anggota DPRD Kabupaten Tapteng TA. 2016 dan TA 2017.

Audit dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara,”ucap Ria.

Penghitungan menggunakan metode mengurangkan antara pengeluaran hotel yang telah dipertanggungjawabkan dan dibayarkan Bendahara Pengeluaran dengan realisasi biaya penginapan dan biaya lumpsum 30% untuk biaya penginapan yang tidak terdaftar. Selisihnya merupakan kerugian keuangan negara/daerah.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda persiaangan. Sidang selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, karena keempat terdakwa tidak menyampaikan eksepsi.

Dalam perkara ini, masih ada seorang anggota DPRD Tapteng yang belum diadili, yakni Sintong Gultom.

Pria yang pernah menjabat Ketua DPRD Tapteng ini baru ditangkap di kawasan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (25/3) lalu, setelah jadi buronan sekitar 4 bulan.Or-06