Warga Blok Terbang Banten Minta Presiden Jokowi Beri Keadilan

Kamal Pane, SH,MH Pengacara Warga Blok Terbang, Lebak Banten,

MEDAN – Masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Warga Blok Terbang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, memohon keadilan kepada Presiden Jokowi, untuk memperoleh ganti rugi tanah seluas 65 hektar yang saat ini terimbas oleh Proyek Nasional Waduk Karian, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kamal Pane SH, MH yang merupakan kuasa hukum masyarakat Blok Terbang, yang saat ini sedang memperjuangkan hak ganti rugi atas pemakaian lahan pertaniannya yang terimbas kegiatan Waduk Karian, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, Selasa (14/1/2020)

“ Bahwa perlu diketahui, jauh sebelum PTPN VIII mengklaim lahan seluas 65 Hektar yang ditanami oleh Warga Blok Terbang tahun 2004, faktanya warga sejak tahun 1960 bercocok tanah di kawasan Blok Terbang, dan sewaktu Perusahaan Co. Carco yang kemudian beralih kepada PT Linggasari, tidak pernah ada gangguan ataupun sengketa antara warga Blok Terbang dan Perusahaan Co. Carco maupun PT Linggasari. Saat terjadi persidangan konsinyasi di Pengadilan Rangkasbitung pada Awal 2019 tahun lalu, sebenarnya HGU PTPN VIII kebun Lebak masih atas nama PT Linggasari dan HGU tersebut dengan status tidak aktif sejak tahun 2004, jadi sebenarnya masuknya PTPN VIII sebagai salah satu pihak dalam perkara Konsinyasi tersebut catat hukum, seharusnya Warga Blok Terbang yang menguasai lahan seluas 65 hektar dan warga telah mendapatkan nomor induk bidang di BPN Lebak, dan memiliki Girik/Letter C atas tanah tersebut, menjadi pihak tunggal yang menerima ganti rugi Waduk Karian” Terang Kamal Pane .

Laporkan ke Presiden

Kamal Pane menjelaskan, pihaknya saat ini telah melaporkan permasalah Ganti Rugi lahan Blok Terbang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Lebak, Propinsi Banten seluas 65 Hektar yang tidak kunjung diterima oleh warga. Menurutnya kamal, Warga Blok Terbang sangat pantas menjadi pihak tunggal sebagai pihak yang menerima ganti rugi, apalagi saat ini warga Blok Terbang tersebut sebagian besar hanya sebagai petani biasa, dan uang ganti rugi tersebut diharapkan dapat menjadi modal untuk membeli lahan pertanian di tempat lain.

“Warga, memohon kepada Bapak Presiden untuk mengambil kebijaksanaan, agar PTPN VIII menarik diri dari klaim kepemilikan lahan seluas 65 hektar di Blok Terbang, Lebak Banten. Bahwa warga saat ini sangat mengharapkan uang ganti rugi tersebut untuk membeli lahan pertanian atau modal usaha untuk menghidupi keluarga dan biaya pendidikan anak, warga Blok Terbang sangat memohon keadilan ekonomi kepada Bapak Presiden Jokowi, tolong Presiden mengambil kebijaksanaan agar PTPN VIII menarik diri dari klaim kepemilikan lahan seluas 65 di Blok Terbang”. Terang Kamal Pane.

Informasi yang diperoleh , uang ganti rugi lahan seluas 65 Hektar saat ini telah dititip melalui Pengadilan Negeri Lebak oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian yang merupakan satuan kerja yang berada dibawah Dirjen SDA Kementerian PUPR. Warga Paguyuban Blok Terbang dan PTPN VIII merupakan pihak yang diakui sebagai penerima ganti rugi sesuai dengan Berita Acara No. 1/Pdt.P. Kons/2019/PN.Rkb, 2/Pdt.P. Kons/2019/PN.Rkb, 3/Pdt.P. Kons/2019/PN.Rkb Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Provinsi Banten.rel/cr-03