Aceh  

Warga Desa Pemuka Pertanyakan Pengunaan ADD, Diduga Salahi Aturan

Warga Desa Pemuka saat ditemui wartawan di desa setempat, Senin (17/2/2020). (orbitdigitaldaily.com/Saleh)

ACEH SINGKIL – Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Pemuka Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil terindikasi menyalahi aturan, sesuai Permendes Nomor 11 tahun 2019.

Lantaran dugaan penggunaan ADD di desa tersebut dengan modus pemberdayaan masyarakat, namun malah membagi-bagikan uang maupun dalam bentuk barang, yang diterima masing-masing kepala keluarga.

BE bersama sejumlah warga lainnya, saat ditemui wartawan, Senin (17/2/2020) di Desa Pemuka Singkil mengungkapkan, penggunaan ADD di Pemuka tahun anggaran 2019 diduga menyalahi aturan.

Dijelaskannya, penggunaan ADD desa tersebut, atas sepengetahuannya ada diserahkan dalam bentuk uang tunai. Dan ada pula dalam bentuk barang, kebutuhan masing-masing setiap kepala keluarga.

Sebelumnya, usulan tersebut diakuinya berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes) dan kepala dusun secara door to door menampung aspirasi warganya sesuai alat yang dibutuhkan.

Ada yang diterima uang tunai, ada juga yang barang. Barang berupa mesin Robin, tong air maupun alat tangkap nelayan lainnya. Bahkan, sebelumnya sempat diberikan dalam bentuk papan sebagai alat untuk antisipasi banjir, menaikkan lantai rumah mereka saat banjir, dan barang menjadi milik pribadi.

Jumlah bantuan yang diberikan sebagai pemberdayaan masyarakat itu senilai Rp3.600.000,- hingga Rp4.200.000,- sebagai tambahan bantuan papan antisipasi banjir.

“Diperkirakan mencapai ada sekitar 100 KK (kepala keluarga) yang menerima. Diduga ini menyalahi aturan, dan harus diperjelas. Jika menyalahi harus dikembalikan,” ucap BE bersama sejumlah warga lainnya.

Disampingi itu, warga juga menuding adanya potongan 10 persen terhadap setiap kegiatan di desa, tambah BE.

Kades Pemuka Bantah Penyalahgunaan ADD

Sementara itu, Kades Pemuka Sabaruddin yang dikonfirmasi terpisah membantah. Ia menepis semua tudingan bahwa penggunaan ADD di desanya dengan cara membagi-bagikan uang tunai dengan modus pemberdayaan masyarakat.

Ia juga menyebut adanya fee 10 persen setiap kegiatan desa itu tidak benar.

“Tidak ada bagi-bagi uang, namun tekhnisnya perkelompok, seperti bidang nelayan, pertukangan, tong air, dan sejumlah papan lantai antisipasi banjir,” ujarnya.

Dijelaskannya, desanya terdiri dari tiga dusun, dan bantuan juga dikelompokkan menjadi tiga item, berdasarkan Musyawarah Dusun dan Musyawarah tingkat Desa.

Sehingga permintaannya bermacam-macam sesuai barang kebutuhan keluarga.

Katanya, dari sebanyak 103 KK sebagian diantaranya tidak mendapatkan bantuan tersebut, lantaran tidak terdaftar sebagai penerima. “Yang jelas bantuan diusulkan berdasarkan Musdus dan Musdes, sesuai usulan mereka,” ucap Sabar.

Terpisah Anggota Sekretariat Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Kab. Aceh Singkil, Baliani, kepada wartawan menjelaskan, sesuai Permendes nomor: 11 tahun 2019, penggunaan dana desa berdasarkan kebutuhan dan Prioritas yang ada pada pasal 3.

“Yang berarti dana desa tidak bisa dibagi-bagi rata pada masyarakat tapi dilihat dulu kepentingan dan peruntukannya apa,” sebutnya.

Pihak kami Akan evaluasi, verifikasi dan justisifikasi terlebih dahulu, layak atau tidaknya.

Begitupun katanya, justifikasi dan kebijakan pengelolaan dana desa kembali kepada perangkat desa, sejauh mana mendesak atau tidaknya kebutuhan tersebut bagi masyarakat, ujarnya.

Reporter: Saleh