Warga Sebut Direktur PTPN II Jual Lahan Ex HGU Rp3,1 M

Lahan eks HGU PTPN II di Desa Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa sekitar 3 Ha

MEDAN | Dikabarkan Direktur PTPN II, Irwan Perangin Angin terima uang hasil penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Delierdang sebesar Rp3.166.830.000.

Menurut informasi, transaksi pembayaran uang ganti rugi atas penghapusbukuan dan pemindahtanganan tanah eks HGU PTPN II seluas 29.330 (m2) berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 2.5 – Dir/SPPA/21/VII/2022, tanggal 13 Juli 2022.

Ironisnya, uang ganti rugi itu justeru tidak melalui rekening kas penerimaan PTPN II tetapi atas nama rekening pribadi Direktur Irwan Perangin Angin melalui Bank BRI AC. 0000.22.24.01000002.30.-1

Hal itu diketahui melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4293/SP2D – LS – BJ/KEU/2022, tanggal 26 Desember 2022 oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebagai bukti telah melakukan pembayaran uang ganti rugi.

Selanjutnya, penguasaan tanah eks HGU PTPN II Tanjung Morawa persil nomor : 21 di Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa seluas 29.330 M2 beralih menjadi milik Pemkab Deli Serdang.

Meski demikian, Humas PTPN II Rahmat Kurniawan mengaku rekening penerimaan ganti rugi lahan eks HGU sebesar Rp3.166.830.000, adalah atas nama Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II. Namun, Rahmat Kurniawan membantah rekening buntut 301 sebagai rekening penampung PTPN II.

“Tidak benar kalau pembayaran ke rekening pribadi. Pembayaran tetap ke rekening perusahaan. Surat yang ditandatangani pak Irwan sebagai Direktur,” kata Rahmat kepada orbitdigitaldaily.com, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Ir Heriansyah Siregar ST MT namun tidak menjelaskan lahan tersebut telah dicatatkan menjadi aset ke Kartu Inventaris Barang (KIB) golongan A.

“Rekeningnya atas nama PTPN II. Direkturnya Irwan Perangin Angin,” kata Heriansyah Siregar saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com lewat sambungan seluler.

Sementara, tokoh masyarakat Desa Dalu Sepuluh A merasa keberatan dan tidak terima tindakan Direktur PTPN II, Irwan Perangin Angin menjual lahan ke Pemkab Deli Serdang tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

“Kami punya bukti dasar surat kepemilikan lahan. Jika Pemkab Deli Serdang sudah membayar kenapa lahan itu belum dikuasai atau bukti plank di lahan tersebut. Kemudian, Direktur PTPN II, Irwan Perangin Angin jangan juga semena – mena dengan lahan masyarakat. Kami minta Kejaksaan menelusuri rekening Direktur PTPN II, Irwan Perangin Angin,” kata Sugiono selaku tokoh masyarakat, Kamis (5/9/2024).

Reporter : Toni Hutagalung