ACEH SELATAN | Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ujung Padang Asahan, di bawah naungan Yayasan Ruang Kito Basamo (RKB), melayangkan protes keras terhadap prosedur investigasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Selatan.
Pihak SPPG menilai terdapat ketidaksesuaian fatal dalam pengambilan sampel makanan pada kasus dugaan keracunan program Menu Bergizi Gratis (MBG) akhir Februari lalu.
Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Ujung Padang Asahan, Riyaldi, mengungkapkan sejumlah kejanggalan teknis yang terjadi di lapangan. Ia menyoroti keterlambatan tim Dinkes Aceh Selatan yang baru mengambil sampel pada Jumat (28/2/2026) pukul 11.00 WIB, atau lebih dari 15 jam setelah warga melaporkan gejala pertama.
Selain faktor waktu, Riyaldi mengkritik penggunaan sarana pengambilan sampel yang tidak memenuhi standar medis.
”Petugas Dinkes justru meminta staf SPPG menyediakan kantong plastik bening, untuk memasukkan sample makanan yang akan di uji pada Laboratorium dan sementara itu pihak Dinkes hanya menyediakan termos biasa,” terangnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Dalam Lampiran PMK tersebut, khususnya pada bagian Pedoman Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa (KLB), diatur secara ketat standar pengambilan sampel pangan:
- Wadah Steril: Sampel harus dimasukkan ke dalam wadah steril (bebas kuman) dan aseptis untuk mencegah kontaminasi silang. Penggunaan kantong plastik biasa berisiko mengubah komposisi mikroba sampel.
- Sistem Rantai Dingin (Cold Chain): Sampel pangan yang mudah rusak harus segera disimpan dalam suhu 2°C hingga 8°C.
3.Pengukur Suhu: Wadah pengiriman (termos/box) wajib dilengkapi termometer pengukur suhu untuk memastikan stabilitas suhu selama perjalanan menuju laboratorium.
Riyaldi menegaskan bahwa penggunaan alat seadanya oleh petugas menyalahi ketentuan tersebut. Pihak SPPG juga mencatat bahwa sampel tersebut baru dikirim ke Banda Aceh pada malam hari tanpa pengawasan suhu yang memadai.
”Hal ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk meragukan hasil uji laboratorium Loka POM tertanggal 6 Maret 2026 yang menyatakan sampel tidak memenuhi syarat mikroba, karena proses pra-analitik di tingkat kabupaten sudah cacat prosedur,” tegas Riyaldi.
Tak hanya soal teknis laboratorium, SPPG menemukan anomali data penderita. Dari 3.710 porsi makanan yang tersaji, hanya 18 orang yang dilaporkan sakit. Setelah verifikasi, hanya 8 orang yang tercatat sebagai penerima manfaat resmi (BNBA), sementara 10 orang lainnya tidak terdaftar.
”Namun menariknya, fakta bahwa kelompok paling rentan seperti Ibu Hamil (Bumil) dan Ibu Menyusui (Busui) sama sekali tidak menunjukkan gejala keracunan, semakin mengindikasikan bahwa penyebab gangguan kesehatan warga tersebut berasal dari sumber pencemaran lain atau wabah penyakit muntah mencret (MM) yang memang sedang berjangkit di wilayah pemukiman setempat,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak SPPG Ujung Padang Asahan menyayangkan sikap Puskesmas dan pejabat publik yang terkesan terburu-buru membangun opini KLB akibat program MBG sebelum penyelidikan tuntas dilakukan sesuai kaidah epidemiologi yang benar.
Pihak SPPG Ujung Padang Asahan menegaskan sikap kooperatif dalam mengikuti proses ini. Meski demikian, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi akan segera ditempuh jika terbukti bahwa kesalahan prosedur pengambilan sampel di tingkat kabupaten telah mencoreng reputasi program strategis pemerintah tersebut. Yun








