Selanjutnya tersangka pulang ke rumah, namun saat di rumah menurut keterangan pelaku, ketika sedang duduk sendirian, seperti ada yang membisikan kepadanya. “Udah terlalu orang itu samamu, bunuh aja,” ujar tersangka menceritakannya kepada petugas.
Kemudian, berdasarkan pengakuannya, tersangka pergi ke daerah titi stabel di Sawit Sebrang membeli pisau seharga Rp20 ribu. Setelah membelinya menurut tersangka saat itu dia singgah ke Masjid di daerah Batang Serangan untuk berdoa, agar iblis yang membisikan kepada tersangka pergi dari tubuhnya.
Setelah itu, tersangka langsung pulang kembali ke sawit hulu, namun sampai di daerah Sawit Seberang, pelaku mengatakan kalau dia mendapat bisikan lagi untuk minum minum tuak dulu di tempat tersebut.
Tersangka, setelah minum tuak langsung pulang ke kebun Sawit Hulu dengan membawa pisau belati yang akan digunakannya untuk membunuh korban. Setibanya di tempat kejadian perkara pelaku kemudian mencari-cari korban.
Akhirnya tersangka bertemu korban di depan kantor Afdeling III Sawit Sebrang, guna menanyakan kenapa dirinya dibuat mangkir, namun dijawab korban yang mengatakan memang seperti itu aturannya jadi mau digimanakan lagi.
Mendapat keterangan tersebut, tersangka menusukkan pisau belati yang sudah dibawanya ke tubuh korban sebanyak empat kali, mengenai bagian tangan, dada dan leher korban dan menyebabkan korban langsung meninggal dunia di tempat kejadian.
Selanjutnya tersangka pergi ke warung yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara dan bertemu saksi Monogu Simamora (mandor I Afdeling 2) sedang minum kopi.
“Kemudian pelaku meminta tolong untuk diserahkan ke Polsek Padang Tualang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sambil menyerahkan pisau belati,” ujar Juriadi. Od-12








