Idulfitri 1447 H

Kardono Pimpin Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kajari Abdya, Kardono, SH MH, yang didampingi oleh Kasi PAPBB Ricky Rosiwa, SH MH, dan Kasi Intelijen serta para kasi lainnya saat Pemusnahan 14 Item barang bukti sitaan Yang Telah Inkracht di Halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (31/3/2026).

ABDYA | Sebanyak 14 item barang bukti dari perkara tindak pinda umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kajari Abdya, Kardono, SH MH, yang didampingi oleh Kasi PAPBB Ricky Rosiwa, SH MH, dan Kasi Intelijen serta para kasi lainnya yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (31/3/2026).

Adapun,Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah berupa narkotika jenis sabu seberat 9,43 gram dengan cara diblender. Kemudian ganja seberat 58,94 gram beserta kaca pirek 4 buah, alat hisap sabu 3 buah, handphone 4 unit dan tas satu buah. Kemudian juga barang bukti kasus lain berupa pakaian 17 lembar, korek api, obeng, gunting seng dan kaki kipas anging masing-masing satu unit yang turut dimusnahkan dengan cara di bakar dalam drum.

Kajari Abdya, Kardono, mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan merupakan bentuk nyata komitmen Kejari Abdya dalam melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya merupakan kewajiban yuridis, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya terkait maraknya tindak pidana narkotika, kejahatan terhadap kesehatan, maupun tindak pidana lainnya yang meresahkan Masyarakat,” ujar Kardono.

“Sambungnya, Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polres, Hakim, Kadinkes serta tamu undangan lainnya. Harapan kita bersama, kegiatan ini dapat menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warganya, dan segala bentuk pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Semoga sinergi kita semua semakin kuat agar Aceh Barat Daya tetap menjadi daerah yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun kejahatan lainnya,” cetusnya.

Sementara itu, Kasi PAPBB Ricky Rosiwa SH MH juga menyampaikan,bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti berdasarkan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Undang-Undang Republik Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Pemusnahan barang bukti sitaan dalam perkara tindak pidana narkotika, Oharda dan tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama kurun waktu periode Desember 2025 sampai dengan Maret 2026 ini berjalan dengan semestinya dan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, jajaran Polres, Hakim, Kadinkes Abdya dan pejabat lainnya,”demikian tutup Ricky.

Pantauan awak media, acara Pemusnahan barang bukti sitaan tersebut,turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Abdya Ns Rinaldi MKep, Kasat Narkoba Iptu Hermansyah dan Kasat Tahti Iptu Asyari Eri dan Hakim dari Pengadilan Negeri Blangpidie serta sejumlah pejabat lainnya di wilayah hukum kabupaten Aceh Barat Daya. (Nazli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *