LANGKAT | Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial,
AKS (25) diduga pengedar narkoba jenis sabu. Sebanyak 5,24 gram sabu yang dibalut plastik asoy warna biru diamankan.
Pria tersebut ditangkap polisi pada Kamis malam, 26 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB, di Dusun II Tanjung Bringin, Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Hal itu diungkapkan Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, melalui Kasi Humas AKP Jackson S, kepada wartawan, Jumat (27/3/2026) siang.
Dalam keterangan tertulisnya, AKP Jeckson menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit II Satres Narkoba dipimpin IPTU Sihar M.T. Sihotang melakukan penyelidikan dan melaporkan kepada Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan,” ujar Jekson.
Sambung Jeckson mengatakan, atas arahan Kasat Narkoba, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian di sekitar sebuah rumah kosong yang dicurigai.
Tidak lama kemudian, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berada di lokasi. Lebih lanjut, Kasi Humas menyampaikan, saat akan diamankan, yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.
“Dari hasil penggeledahan, petugas temukan satu bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,24 gram yang dibalut plastik asoi warna biru,” ungkap Jekcson.
Dia mengatakan, barang bukti ditemukan di bawah jembatan, yang sebelumnya dibuang oleh diduga pelaku saat hendak melarikan diri. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone android.
“Dari hasil interogasi awal, diduga pelaku mengakui barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan bernama Ijol, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian” jelas Kasi Humas AKP Jeckson.
Sementara, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Polres Langkat berkomitmen penuh dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku. Saat ini kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata David.
Lebih lanjut, AKBP David mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika maupun gangguan Kamtibmas lainnya melalui layanan Call Center Polri di 110 yang dapat diakses secara gratis.
Saat ini, diduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup David. (Teguh)








