JAKARTA | Soal kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang ustaz yang juga juri lomba tahfizh di televisi berinisial Syekh AM, diagendakan rapat oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Dari informasi yang didapat, menurut Habiburokhman di Jakarta, Kamis, soal kasus dugaan pelecehan seksual terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025.
Dia mengatakan rapat dengar pendapat umum itu bakal digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada 2 April 2026.
“Kami berharap rapat dengar pendapat umum tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan mendatangkan keadilan bagi para korban secepat-cepatnya,” kata Habiburokhman.
Dalam rapat dengar pendapat umum tersebut, dia akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri.
Dia menjelaskan bahwa terduga pelaku ini bukanlah Ustaz Soleh Mahmud, bukan juga Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustaz Syam).
Habiburokhman mengatakan bahwa selama ini terjadi kesalahpahaman terhadap sejumlah ustaz tersebut.
“Jadi, bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh,” katanya. * Ant








