Idulfitri 1447 H

Tahanan Kasus Ekstasi Asal Aceh Kabur dari Jeruji Besi PN Stabat

Lokasi sel tahanan sementara di PN Stabat Jalan Proklamasi, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

LANGKAT | Mahlul Rida, tahanan kasus ribuan butir pil ekstasi kabur dari sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri (PN) Stabat pada Kamis (12/3/2026) sekira pukul 15.30 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan, Mahlul Rida yang merupakan warga Aceh kabur usai menjalani sidang yang digelar di Ruang Candra PN Stabat.

Seperti biasa usai menjalani persidangan, para tahanan dengan tangan terborgol dibawa keluar dari ruang sidang. Kemudian, para tahanan dimasukkan kembali ke dalam terali (jeruji) tahanan yang berada di bagian belakang Gedung l PN Stabat.

Namun, tahanan lainnya mengaku heran mengapa tahanan bernama Mahlul Rida tidak dimasukkan ke dalam kerangkeng bagian dalam. Sementara ruang kerangkeng bagian luar, biasanya digunakan khusus untuk keluarga yang menjenguk dan berkomunikasi atau makan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langkat, Yoyok Adi Syahputra, membenarkan kaburnya tahanan bernama Mahlul Rida.

Dijelaskan Yoyok, pihaknya sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Mahlul Rida.

“Untuk sementara hanya itu keterangan yang dapat saya sampaikan. Saat ini, kita sedang berupaya melakukan pengejaran ke lokasi -lokasi di sekitar Gedung Pengadilan Negeri Stabat. Nanti akan kita sampaikan kronologis selengkapnya,” ujar Yoyok.

Pihak Kejari Langkat juga berkoordinasi dengan pihak PN Stabat dan Kasat Reskrim Polres Langkat beserta jajaran guna melakukan olah TKP termasuk memeriksa CCTV yang terpasang di sekitar ruang tahanan.

Pasca-kaburnya tahanan narkoba itu, terlihat hadir di lokasi PN Stabat, Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Asbach serta Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulham Yanuar Lutfi.

Informasi diperoleh, pihak Polres akan melakukan razia di semua ruas jalan.

Dikutip dari SIPP PN Stabat, Nomor perkara 778/Pid.Sus/2025/PB Stb. Sidang terdakwa atas nama Mahlul Rida, dengan agenda tanggapan dari PU atas pledoi dari terdakwa.

Diketahui, Mahlul Rida dan Muli Banda alias Muliadi (DPO) merupakan terdakwa dalam kasus narkotika jenis pil ekstasi dengan barang bukti 12 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan natkotika jenis pil ekstasi berwarna pink sebanyak 2.971 butir dengan berat keseluruhan 1.039.85 (seribu tiga puluh sembilan koma delapan lima) gram.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP,” tulis dalam dakwaan primer. (Teguh)