Idulfitri 1447 H

Tak Lagi Bebas, X Mulai Sapu Akun Pengguna di Bawah Usia 16 Tahun di Indonesia

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar. (ist)

JAKARTA | Platform digital X resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun, sebagai tindak lanjut atas penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

‎Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan konkret platform global terhadap regulasi nasional, sekaligus upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang selama ini dinilai semakin rentan.

‎Mulai akhir Maret 2026, akun Twitter yang terdeteksi milik pengguna di bawah usia 16 tahun akan diidentifikasi hingga dinonaktifkan.

‎Kebijakan ini sebagai sinyal tegas penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru yang mengatur pembatasan akses anak terhadap layanan digital berisiko tinggi, termasuk jejaring sosial.

‎Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemerintah mengapresiasi langkah cepat yang diambil X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.

‎“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Alexander, Selasa (17/3/2026).

‎Melalui surat tertanggal 17 Maret 2026, pihak X menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan implementasi PP TUNAS, khususnya bagi layanan jejaring sosial yang dikategorikan sebagai layanan digital berisiko tinggi.

‎Dalam regulasi, akses terhadap layanan semacam itu hanya diperbolehkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas. Platform digital X tak lagi memberi ruang bebas bagi pengguna anak di Indonesia.

‎Tak hanya sebatas pernyataan, X juga telah mencantumkan perubahan kebijakan tersebut dalam laman Pusat Bantuan khusus Indonesia, sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada pengguna di Tanah Air.

‎Lebih jauh, mulai 27 Maret 2026, X disebut akan menjalankan rencana aksi berupa identifikasi hingga penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi syarat batas usia minimum sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Kebijakan ini menandai fase baru pengawasan platform digital di Indonesia, di mana pelanggaran terhadap batas usia tak lagi berhenti pada imbauan, melainkan berujung pada tindakan teknis terhadap akun yang melanggar.

‎“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Alexander.

‎Kemkomdigi juga mengingatkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) lain yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital agar tidak menunda respons.

‎Pemerintah meminta seluruh platform segera menyampaikan jawaban resmi dan mengambil langkah konkret, sebagaimana yang telah dilakukan X. Kepatuhan seluruh platform digital menjadi kunci membangun ruang digital yang lebih aman.

‎“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak Indonesia,” pungkasnya. Rel/OM-0OM-09

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *