MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan menyelidiki dugaan keterlibatan Camat Dolok Padang Lawas Utara (Paluta) dalam pusaran korupsi Kepala Desa (Kades) Situmbaga.
Demikian disampaikan Randi H Tambunan, Jaksa fungsional Bidang Intelijen Kejati Sumut saat menerima aksi unjukrasa Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (IMA TABAGSEL), Selasa (20/05/2025).
“Setelah saya baca dan mendengarkan aksi tuntutan mahasiswa maka akan kami lakukan penyelidikan dugaan keterlibatan Camat Dolok. Untuk itu mohon kesabaran biar tim bekerja lebih fokus melakukan penyelidikan,” kata Randi H Tambunan kepada IMA TABAGSEL.
Kordinator IMA Tabagsel dalam tuntutan aksinya menyampaikan kasus yang menjerat Kades Situmbaga Kecamatan Dolok Paluta tidak terlepas adanya dugaan keterlibatan oknum Camat Dolok.
Sebab, sebelum Kades Situmbaga ditetapkan tersangka dugaan korupsi telah melaporkan para staf kecamatan ke Polda Sumut karena kerap meminta uang untuk kepentingan oknum pejabat di Kantor Kecamatan Dolok.
“Informasinya oknum Camat Dolok Paluta diduga meminta uang hampir ratusan juta rupiah untuk setoran pengamanan Dana Desa Situmbaga Tahun Anggaran 2023. Mungkin akibat laporan ke Polda akhirnya kepala desa sengaja ditumbalkan untuk menutupi aroma korupsi dana desa di Kecamatan Dolok,” ucap Bahar saat orasi.
Anehnya, lanjut Bahar, dalam kasus dugaan korupsi Kades Situmbaga, Camat Dolok dan staf kecamatan yang meminta uang malah tidak pernah diperiksa Kejaksaan Negeri Paluta. Maka untuk itu, Kejati Sumut harus memanggil Camat Dolok beserta Staf lainnya.
“Kami minta Kejati Sumut monitoring lebih lanjut kasus dugaan korupsi Kades Situmbaga agar tidak tebang pilih. Sebab, masih banyak aktor – aktor belum tersentuh penyidik Kejari Paluta. Jika, Kejati Sumut tidak menindaklanjuti tuntutan ini maka kami tidak akan berhenti bersuara lantang,” ujar Bahar.
Selain itu, Bahar juga menyinggung minimnya prestasi kinerja Kejari Paluta jika dibandingkan penegakan hukum Kejari lainnya.
“Kami juga melihat Kejari Padang Lawas Utara minim prestasi mengungkap kasus korupsi dibandingkan Kejari di kabupaten sekitarnya” tegas Bahar.
Dalam aksi unjukrasa IMA Tabagsel turut membentangkan aksi protes lewat tulisan karton “Periksa keikutsertaan oknum-oknum yang memakan dana desa di Kecamatan Dolok” dan “Rentenir adalah toke toke turut memuluskan aksi pungli dana desa”.
“Panggil dan periksa Camat Dolok dan staf kantor camat Insial M,TS, MR dan AGS dalam dugaan korupsi Kades Situmbaga Kecamatan Dolok TA 2022/2023”
Terpisah Kejari Paluta melalui Kasi Intel Erwin Efendi Rangkuti saat dikonfirmasi mengatakan proses penyidikan dugaan korupsi Kades Situmbaga masih tetap berjalan.
Dan bagaimana perkembangan fakta-fakta yang belum terungkap maka akan terbuka lebar di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
“Arahan pimpinan yang dapat kami sampaikan pasca penetapan tersangka proses penyidikannya masih tetap berjalan. Mudah mudahan secepatnya dapat dilimpahkan ke persidangan. Nanti faktanya seperti apa bisa di ikuti di PN Medan. Terkait laporan ke Polda silakan tanya ke Polda,” kata Erwin Efendi.
Diketahui sebelumnya Kades Situmbaga ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Paluta, Senin (5/05/2025)
Kades Situmbaga ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2022/2023 sebesar Rp748.113.060.
(OM-012)







