MADINA | Kasat Lantas Polres Mandailing Natal, Iptu Abdul Anwar Ujung, angkat bicara mengenai praktik penggantian pelat merah pada mobil dinas yang masih marak di hamper semua instansi pemerintahan.
Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, didapati sejumlah kendaraan dinas milik pemkab tersebut ditemukan menggunakan pelat putih atau hitam yang seharusnya berwarna merah.
Padahal praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas dan berpotensi penyalahgunaan fasilitas negara.
Berdasarkan pantauan dalam beberapa hari terakhir di kawasan parkir kantor Bupati Madina, masih banyak kendaraan roda empat yang diduga mobil dinas menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih atau hitam, lengkap dengan tiga hingga empat digit angka.
Menanggapi fenomena ini, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Madina, Armin Harahap, menegaskan, bahwa penggantian pelat merah menjadi putih/hitam adalah bentuk pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Kendaraan dinas harus menggunakan pelat merah. Jika diubah menjadi putih atau hitam tanpa prosedur resmi, itu jelas melanggar aturan,” ujar Armin sebagaimana diberitakan ANTARA, Selasa (7/10).
Armin menjelaskan, kendaraan dinas roda empat diperuntukkan bagi pejabat setingkat Eselon II sebagai kendaraan jabatan. Sedangkan pejabat di bawahnya hanya mendapatkan kendaraan operasional kantor.
“Jumlah kendaraan dinas roda empat yang tercatat dalam laporan keuangan per 31 Desember tahun 2024 sebanyak 302 unit. Dari jumlah itu, 227 dalam kondisi baik, 49 kurang baik, dan sisanya rusak berat,” sambungnya.
Armin juga menambahkan bahwa pengelolaan administrasi kendaraan dinas menjadi tanggung jawab bagian aset, namun perawatan dan operasional teknis diserahkan kepada masing-masing instansi sesuai anggaran yang tersedia.
Melanggar UU
Seperti yang dikatakan Kasat Lantas Polres Mandailing Natal, Iptu Abdul Anwar Ujung, bahwa Tindakan menukar plat itu melanggar Undang Undang.
“Kendaraan dinas wajib menggunakan TNKB merah. Mengubahnya menjadi pelat putih tanpa izin resmi dari kepolisian adalah tindakan ilegal dan melanggar aturan,” tegas Iptu Abdul Anwar.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perubahan pelat nomor kendaraan tanpa izin, termasuk penggantian warna dan bentuk TNKB, dikenakan sanksi pidana dan denda.
Sanksi Hukum
Berikut adalah konsekuensi hukum bagi pelanggaran ini yakni, pidana kurungan: maksimal 2 bulan, denda: maksimal Rp500.000, sanksi administratif: sesuai PP No. 94 Tahun 2021, pejabat PNS yang terlibat dapat dikenakan sanksi disiplin
Selain itu, Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 secara tegas mengatur bahwa kendaraan dinas pemerintah wajib menggunakan pelat merah, sementara pelat hitam hanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi atau sewa.
Potensi Disalahgunaan
Praktik penggantian pelat ini disinyalir dilakukan untuk menyamarkan status kendaraan sebagai mobil dinas, sehingga lebih leluasa digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ada pula indikasi bahwa pengubahan pelat dilakukan demi mengakses BBM bersubsidi, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kendaraan dinas. Red-OR05