Aceh  

Dishub Aceh Perintahkan Pengosongan 13 Ruko di Terminal Tipe B Tapaktuan

ACEH SELATAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh menginstruksikan pengosongan seluruh unit ruko yang berada di kawasan Terminal Tipe B Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Langkah ini diambil karena pemanfaatan fasilitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Instruksi itu tertuang dalam surat resmi bernomor 500.11/1635 dengan sifat “Segera”, yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T. Faisal ST MT.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa batas akhir pengosongan ditetapkan pada 31 Oktober 2025.

“Kita sudah sampaikan kepada para penyewa sejak awal Oktober 2025. Pengosongan dilakukan karena ruko-ruko itu tidak sesuai peruntukan. Fasilitas terminal itu untuk aktivitas transportasi, bukan untuk tempat tinggal atau usaha dagang,” papar Safrial, Koordinator Terminal Tipe B Aceh Selatan, kepada Orbitdigital di Tapaktuan , Rabu (8/10/2025).

Menurut Safrial, saat ini terdapat 13 unit ruko di kawasan terminal yang sejak Januari 2023 tidak lagi dipungut restribusinya, setelah kewenangan pengelolaan terminal dialihkan ke Pemerintah Aceh.

Dan untuk kios kios yang dijadikan loket bus dalam komplek terminal itu baru diberlakukan pembayarannya sejak bulan Juni tahun 2025 ini juga.

“Sejak dialihkan ke provinsi, tidak ada lagi pengutipan restribusi. Jadi, posisi kita sekarang hanya menjalankan instruksi untuk penertiban,” jelasnya.

Safrial menambahkan, Dishub Aceh Selatan sebelumnya telah melakukan sosialisasi berulang kali kepada para penghuni, bahkan sebelum surat pengosongan resmi dikeluarkan.

“Surat edaran sudah kita sampaikan dari jauh jauh hari. Dan mereka juga sudah tahu bahwa area terminal tidak boleh dijadikan tempat tinggal. Namun, kita tetap memberi waktu sampai 31 Oktober untuk pengosongan secara tertib,” pintanya.

Surat perintah pengosongan tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Bupati Aceh Selatan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Selatan, dan Kepala Satpol PP Kabupaten Aceh Selatan.katanya.

Safrial menyebutkan, koordinasi dengan pihak Satpol PP akan dilakukan jika diperlukan langkah pengamanan saat pelaksanaan pengosongan nantinya.

“Kalau nanti perlu pendampingan, tentu kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Tapi sejauh ini kita berharap prosesnya bisa berjalan aman dan tanpa gesekan,” pungkasnya.

YUNARDI.M.IS.