MEDAN | Wakil Ketua DPRD Sumut, Ihwan Ritonga, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jumat (5/6/2026).
RDP tersebut membahas seorang debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI), Melly Mayangsari Lubis, yang meminta keadilan atas pelelangan rumah yang menjadi agunan pinjamannya.
Dalam rapat yang turut dihadiri pihak BRI Cabang Iskandar Muda, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kuasa hukum, serta sejumlah anggota dewan itu, Melly mengaku rumahnya dilelang secara sepihak tanpa komunikasi dan mediasi yang jelas dari pihak bank.
“BRI tidak pernah transparan berapa total cicilan hutang saya. Bahkan saat saya datang mempertanyakan ke kantor, tidak pernah sekalipun pimpinan mau menemui saya dengan alasan rapat atau zoom meeting,” ujarnya sambil menahan tangis.
Melly juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan maupun undangan lelang. Ia menyebut telah tinggal di rumah tersebut sejak tahun 2011, namun seluruh surat yang diklaim dikirim pihak bank tidak pernah diterimanya.
“Saya tidak pernah diundang lelang. Surat peringatan juga tidak pernah sampai ke rumah saya,” ucapnya.
Tak hanya itu, Melly mengaku mengalami intimidasi pasca pelelangan berlangsung. Ia menyebut anak-anaknya sempat dikunci di dalam rumah oleh oknum yang diduga terkait pihak pelelang.
“Saya sampai luka-luka mempertahankan rumah saya. Anak-anak saya juga terluka. Token listrik dicabut karena mereka ingin mengusir kami secara sukarela,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Cabang BRI Iskandar Muda, Zulherman, menjelaskan bahwa proses kredit dan pelelangan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia mengatakan, pinjaman awal debitur dilakukan pada 24 September 2014 sebesar Rp1,5 miliar dan kembali memperoleh tambahan modal kerja pada April 2015 dari Rp400 juta menjadi Rp900 juta.
Menurutnya, pihak bank juga telah memberikan kesempatan restrukturisasi kredit pada tahun 2016 karena pembayaran debitur mulai tidak lancar.
“Kami telah berupaya membantu dan menyelamatkan kredit tersebut. Namun restrukturisasi juga gagal dan komunikasi dua arah tidak berjalan baik,” ujar Zulherman.
Ia menambahkan, sebelum pelelangan dilakukan pada September 2022, pihak bank telah mengirimkan surat peringatan satu hingga tiga sesuai alamat debitur yang tercatat di bank.
“Lelang pertama dilakukan secara terbuka dengan harga Rp790 juta, namun saat itu belum ada penawaran, bahkan sudah melalui publikasi media,” katanya.
Meski demikian, sejumlah anggota DPRD Sumut mempertanyakan mekanisme pelelangan yang dilakukan pihak bank. Wakil Ketua DPRD Sumut, Ihwan Ritonga, menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut rasa keadilan masyarakat.
“Kalian jangan main-main, jangan khianati masyarakat. Kasihan masyarakat ini, kalian lelang agunan Rp790 juta, sementara saat mereka meminta fotokopi sertifikat untuk dijual Rp1,8 miliar justru tidak diberikan,” tegas politisi Gerindra tersebut.
Senada, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Landen Marbun, turut mempertanyakan sistem pelelangan yang dilakukan pihak bank.
Menurutnya, nilai lelang yang jauh di bawah total pinjaman justru menimbulkan persoalan baru karena debitur disebut masih memiliki sisa hutang.
Dalam rapat tersebut, DPRD Sumut akhirnya memutuskan untuk mengedepankan jalur mediasi sebagai solusi penyelesaian sengketa antara debitur dan BRI.
“Kita berikan waktu dua minggu kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Setelah itu DPRD akan kembali menggelar rapat guna melihat hasil dan perkembangan yang ada,” ujar Ihwan Ritonga.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya DPRD menghadirkan penyelesaian yang tidak hanya berlandaskan aturan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan perlindungan masyarakat.
Sementara itu, pihak OJK menegaskan bahwa apabila masyarakat merasa terdapat dugaan tindak pidana dalam proses yang berlangsung, maka dapat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh, para pimpinan dan anggota DPRD Sumut yang hadir pada RDP tersebut berharap mediasi yang akan dilakukan mampu membuka ruang komunikasi antara kedua pihak sehingga tercipta solusi yang adil dan bermartabat tanpa memperpanjang konflik di lapangan.
“Rapat kita hari ini kita skors terlebih dahulu. Kami memberikan waktu selama dua minggu terhitung sejak hari ini hingga 19 Juni 2026. Kami berharap, mediasi mendapatkan keputusan yang persuasif,” tutur Ihwan yang juga Ketua DPC Gerindra Kota Medan itu. (OM-10)







