Bobby Nasution Dorong Legalisasi 607 Sumur Minyak Rakyat di Langkat‎

MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai melirik potensi 607 sumur minyak masyarakat Kabupaten Langkat untuk mewujudkan swasembada energi nasional.

‎Pasalnya, selama puluhan tahun sumur minyak rakyat beroperasi tanpa kepastian hukum karena dianggap bermasalah. Padahal jika dikelola sesuai regulasi, maka menjadi sumber energi tambahan dan nilai ekonomi masyarakat sekitar.

‎Selain mendukung ketahanan energi nasional, langkah ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam pembangunan sektor energi yang selama ini didominasi industri skala besar.

‎Gubernur Provinsi Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung penuh percepatan legalisasi sumur minyak masyarakat sebagai bagian strategi meningkatkan produksi energi nasional dan perekonomian daerah.

‎Komitmen itu disampaikan Bobby saat menerima audiensi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kamis (4/6/2026).

‎Menurut Bobby, keberadaan sumur minyak rakyat selama ini menjadi paradoks. Di satu sisi, aktivitas tersebut mampu menopang ekonomi masyarakat dan lapangan kerja.

‎Tetapi di sisi lain, belum adanya payung hukum sehingga pengelolaannya kerap dianggap berpotensi merugikan negara. Hadirnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum menata sektor energi secara lebih profesional.

‎“Tujuannya untuk mencapai cita cita swasembada energi. Target produksi nasional 610 ribu barel per hari tidak bisa hanya mengandalkan perusahaan besar,” ujar Bobby.

‎Menurut data, terdapat 607 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat dan jika dikelola profesional, maka menjadi sumber energi tambahan dan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar.

‎Bobby menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumut siap mengambil peran aktif percepatan implementasi regulasi untuk mengakomodasi hasil produksi sumur masyarakat.

‎“Pemerintah daerah diminta mengakomodasi hasil sumur masyarakat melalui BUMD. Karena itu, percepatan program ini harus segera diwujudkan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” katanya.

‎Lebih jauh, Bobby menilai legalisasi sumur minyak rakyat bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menciptakan tata kelola energi lebih inklusif.

‎Dengan legalitas hukum, aktivitas pengeboran dan produksi dapat diawasi secara lebih baik, termasuk aspek keselamatan kerja, dan penerimaan negara berjalan optimal.

‎“Pemprov Sumut siap bersinergi mencapai target nasional. Apa pun persoalan di lapangan, mari kita kolaborasikan bersama pemangku kepentingan,” ujarnya.

‎Senada dengan Gubsu, Bupati Langkat Syah Afandin menilai legalisasi sumur minyak masyarakat akan membuka peluang besar pertumbuhan ekonomi daerah. Selain lapangan kerja, juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

‎“Ini merupakan potensi besar daerah. Manfaatnya bukan hanya bagi masyarakat sekitar, tetapi juga pembangunan dan peluang usaha baru,” kata Syah Afandin.

‎Sumut Daerah Percontohan

‎Sementara itu, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Sebastian Julius mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan implementasi kebijakan legalisasi sumur minyak masyarakat dapat segera berjalan efektif.

‎Menurutnya, keberhasilan program sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMD, serta masyarakat sebagai pelaku utama di lapangan.

‎“Kerja sama selama ini sudah berjalan baik. Kami berharap sinergitas terus dipertahankan dan ditingkatkan agar implementasi kebijakan ini dapat memberikan manfaat,” ujar Sebastian.

‎Sebastian Julius menjelaskan dengan legalisasi dipercepat maka Sumatera Utara menjadi salah satu daerah percontohan pengelolaan sumur minyak rakyat yang legal, produktif, dan berkelanjutan.

‎Selain mendukung ketahanan energi nasional, langkah ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam pembangunan sektor energi yang selama ini didominasi industri skala besar. (OM-09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *