Ratusan Jemaah Haji Pulang ke Daerah Asal Langkat Tanpa Akomodasi Bus dari Pemkab

LANGKAT | Beredar video di media sosial terkait ratusan jemaah haji yang telah menyelesaikan rangkaian ibadah di tanah suci dan telah tiba di Asrama Haji Medan, terpaksa pulang ke daerah asal kabupaten tanpa akomodasi transportasi bus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Kondisi itu pun membuat para jemaah harus menggunakan transportasi secara mandiri untuk melanjutkan perjalanan dari Asrama Haji Medan Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan menuju ke daerah  Kabupaten Langkat.

Di video berdurasi 2.22 detik yang dihimpun, tampak Bupati Langkat Syah Afandin hadir di lokasi Asrama Haji Medan. Namun dalam video tersebut Syah Afandin menyebutkan.

“Ya, pulang masing-masing,” ujarnya dengan singkat ditanyai seorang diduga pembuat video tersebut.

Meskipun proses kepulangan berlangsung lancar, terlihat sejumlah pihak dari keluarga jamaah menumpuk di halaman Asrama Haji  untuk menunggu kehadiran jamaah kembali ke kampung halaman mereka.

Salah satu jamaah asal Kecamatan Stabat membenarkan tidak adanya akomodasi bus penjemputan tersebut. Ia mengungkapkan setahunya dari tahun sebelum-sebelumnya tidak ada dan dijemput masing-masing keluarga.

“Dijemput masing2 dr asrama haji aja, kalau dari bandara ada dijemput damri. Biasanya begitu setiap tahun di lepas di asrama haji aja, terus di jemput keluarga masing2 yang lepas kemaren wagub sama bupati langkat,” ujar seorang jamaah pria asal Stabat, Kamis (4/6/2026) siang.

Menanggapi akomodasi bus penjemputan jamaah haji, Pemkab Langkat melalui Kabag Kesra, Muhammad Suhaimi, menyampaikan pemerintah Kabupaten Langkat tetap melaksanakan dukungan penyelenggaraan haji.

“Pemerintah daerah mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Langkat tetap melaksanakan dukungan penyelenggaraan haji sesuai kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia pun mengungkapkan jika penjemputan jamaah haji merupakan permohonan seluruh keluarga jamaah ke Kantor Kementerian Haji Kabupaten Langkat.

“Mekanisme kepulangan jamaah yang dijemput langsung oleh keluarga merupakan permohonan seluruh keluarga jamaah haji ke Kantor Kementerian Haji Kabupaten Langkat, untuk melakukan penjemputan langsung lalu kantor Kementerian Haji mengeluarkan surat izin masuk asrama haji, dan ini sudah di koordinasikan sebelumnya,”
sebut Suhaimi saat dikonfirmasi.

Diketahui, menurut UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan dipertegas melalui PP Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut adalah poin-poin utama terkait teknis dan pembiayaan penjemputan jemaah haji daerah, diantaranya.

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memfasilitasi transportasi pemulangan jemaah haji dari debarkasi (atau debarkasi antara) hingga ke titik kumpul di daerah asal masing-masing.

Fasilitas Lengkap: Selain armada bus, tanggung jawab Pemerintah Daerah ini mencakup penyediaan fasilitas pendukung selama perjalanan, yang umumnya meliputi akomodasi (jika diperlukan) dan konsumsi (makan/snack) bagi jemaah haji.

Pembiayaan dari APBD: Seluruh pendanaan untuk layanan transportasi, konsumsi, dan operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Standart Transfortasi: Kendaraan yang digunakan harus memenuhi standar kelayakan, memiliki izin trayek resmi, serta disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan jemaah, khususnya jemaah lansia atau berkebutuhan khusus.

Dikutip pemberitaan media online Mitanews, sebanyak 358 jamaah dan petugas Kloter 2 asal Kabupaten Langkat, tiba di Asrama Haji Medan pada Rabu 3 Juni 2026. (OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *