Kasus Bupati Langkat Nonaktif Syah Afandin, KPK Mulai Panggil Saksi

Tersangka kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Syah Afandin berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/7/2026). KPK memeriksa Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat tahun 2025-2026. Ant

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025-2026. Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan sejumlah saksi yang dipanggil untuk diperiksa tersebut terdiri atas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun, Kepala Bidang Ketenagaan Disdik Langkat Armanila, mantan Pelaksana Tugas Kadisdik Langkat Gembira Ginting, dan mantan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat Syafriansyah Nasution.

Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan Langkat Juliana, Direktur Produksi PT Langkat Nusantara Kepong berinisial ART atau yang mewakili, Direktur PT Cinta Karya Membangun berinisial IFN, Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Langkat Sapril Rinto Ritonga, dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Langkat Hasan Basri.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Langkat serta lima orang dari pihak swasta.

Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.

Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Sebanyak 85 proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran Pemkab Langkat tahun 2025.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP serta pengadaan seragam sekolah dasar. Ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *